Hapuskan Izin Presiden

Hapuskan Izin Presiden
Hapuskan Izin Presiden
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Maiyasyak Johan minta Presiden SBY meninjau ulang birokrasi pemberian izin pemeriksaan terhadap kepala daerah yang diduga terlibat KKN. Dia juga menegaskan hendaknya mengembalikan penilaian kepada Kejaksaan Agung.

"Pemberian izin untuk pemeriksaan kepala daerah yang diberikan presiden itu harus ditinjau ulang," katanya disela-sela Sidang Paripurna DPR di Senayan, Jakarta, Selasa (2/9).

Selama ini, lanjutnya, izin-izin untuk pemeriksaan kepala daerah yang diduga terlibat KKN kerap terganjal birokrasi kesekretariatan negara. Sementara presiden tidak mengetahui adanya izin pemeriksaan yang diajukan.

Ia berpendapat, keterlibatan institusi dan aparat negara lainnya justru akan mengganggu jalannya proses penegakkan hukum. Terkait dengan hal itu, dia menyarankan agar penilaian bagi pemberian izin terhadap kepala-kepala daerah itu dikembalikan saja ke Jaksa Agung.

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Maiyasyak Johan minta Presiden SBY meninjau ulang birokrasi pemberian izin pemeriksaan terhadap kepala daerah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News