Hapuskan Izin Presiden

Hapuskan Izin Presiden
Hapuskan Izin Presiden
Sementara Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ginandjar Kartasasmita di tempat terpisah mengatakan saat ini izin dari presiden untuk memeriksa kepala daerah yang diduga KKN tidak diperlukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Setidaknya untuk KPK izin itu tidak diperlukan," ujarnya.

Ia menambahkan, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, untuk memeriksa kepala daerah masih diperlukan izin dari presiden. Dalam UU tentang Pemerintahan Daerah maupun UU Susunan dan Kedudukan (Susduk) MPR, DPR, dan DPRD, disebutkan perlunya izin presiden bagi Kepala Daerah dan anggota DPR RI yang akan diperiksa sebagai saksi atau tersangka korupsi.

Sementara pemeriksaan bagi anggota DPRD memerlukan izin dari Gubernur. Izin pemeriksaan Kepala Daerah yang sudah dikeluarkan untuk pemeriksaan sebagai saksi, tidak bisa digunakan kembali saat yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka sehingga izin pemeriksaan harus diajukan kembali kepada Presiden. (Fas)
Berita Selanjutnya:
PKS Konsolidasi Kader

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Maiyasyak Johan minta Presiden SBY meninjau ulang birokrasi pemberian izin pemeriksaan terhadap kepala daerah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News