Haram, Bahan Bekas untuk Gedung Sekolah
Sabtu, 08 Mei 2010 – 09:09 WIB
Baca Juga:
Karena itu, dirinya meminta setiap kepala sekolah mengawasi pekerjaan rehab sekolah dengan cara meminta fotocopy kontrak dari Sudin atau Dinas Pendidikan DKI. Kalau ada penyimpangan di lapangan, segera melaporkannya ke dewan
Menjaga kualitas rehab bangunan asset Pemprov DKI bukan hanya tanggung jawab pengguna anggaran saja. Masyarakat pun harus mengawasi secara ketat. “Kalau dibiarkan, uang rakyat terbuang mubazir kalau sampai baru direhab sudah rusak lagi sebelum waktunya,” tukasnya. (rul/aj/jpnn)
JAKARTA - Penggunaan bahan bekas dalam rehabilitasi gedung sekolah diharamkan. Karena itu, Kepala Sudin Pendidikan Dasar Jakarta Pusat, Zaenal Soleman
Redaktur & Reporter : Auri Jaya