Haram, Bahan Bekas untuk Gedung Sekolah

Haram, Bahan Bekas untuk Gedung Sekolah
Haram, Bahan Bekas untuk Gedung Sekolah

Tidak ada alasan apapun untuk mengurangi kualitas material pada suatu pekerjaan. Sebab semua pelaksanaan harus mengikuti ketentuan tender. Alokasi anggaran rehab bangunan sekolah sudah melalui penghitungan volume atau bobotnya. “Mencari keuntungan pribadi berarti kolusi atau penyimpangan,” tandasnya.

Karena itu, dirinya meminta setiap kepala sekolah mengawasi pekerjaan rehab sekolah dengan cara meminta fotocopy kontrak dari Sudin atau Dinas Pendidikan DKI. Kalau ada penyimpangan di lapangan, segera melaporkannya ke dewan

           

Menjaga kualitas rehab bangunan asset Pemprov DKI bukan hanya tanggung jawab pengguna anggaran saja. Masyarakat pun harus mengawasi secara ketat. “Kalau dibiarkan, uang rakyat terbuang mubazir kalau sampai baru direhab sudah rusak lagi sebelum waktunya,” tukasnya. (rul/aj/jpnn)

JAKARTA - Penggunaan bahan bekas dalam rehabilitasi gedung sekolah diharamkan. Karena itu, Kepala Sudin Pendidikan Dasar Jakarta Pusat, Zaenal Soleman


Redaktur & Reporter : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News