Haram di Bagian Mananya?
jpnn.com - FATWA Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa operasional atau penerapan BPJS Kesehatan saat ini tidak sesuai dengan prinsip syariah, menuai kontroversi.
Dalam fatwanya, MUI mengharamkan BPJS Kesehatan karena ada tiga hal yang dirasa tidak sesuai dengan syariah. Yakni, ada unsur gharar, maisir dan riba
Bagaimana tanggapan BPJS Kesehatan? Berikut petikan wawancara wartawan JPNN.com Yessy Artada dengan Kepala Departemen Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi, Rabu (29/7) lalu.
MUI menyatakan BPJS Kesehatan haram, tanggapan Anda?
Yang pertama, kami apresiasi dengan pernyataan MUI tersebut. Ini sebagai bentuk kepedulian MUI terhadap hadirnya BPJS Kesehatan. Kalau soal haram, di bagian mananya dulu?
Mereka mempersoalkan mengenai denda 2 persen yang dianggap riba?
Saya jelaskan, jadi tidak ada bunga iurannya dan kami bukan mengejar untuk pembiayaan yang mungkin ada unsur ribanya. Jadi tidak ada bunga-bunga iurannya. Soal denda administrasi keterlambatan biasanya juga ditetapkan oleh bank syariah.
Dengan demikian tidak ada yang dilanggar?