Haram di Bagian Mananya?

Haram di Bagian Mananya?
BPJS Kesehatan. Foto: dok.JPNN

 


Berita Selanjutnya:
Bisa Saja Asing Terlibat

FATWA Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa operasional atau penerapan BPJS Kesehatan saat ini tidak sesuai dengan prinsip syariah, menuai kontroversi.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News