Haram di Bagian Mananya?
Jumat, 31 Juli 2015 – 17:18 WIB
FATWA Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa operasional atau penerapan BPJS Kesehatan saat ini tidak sesuai dengan prinsip syariah, menuai kontroversi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi