Haram, Merokok bagi Anak-Anak, Ibu Hamil dan Remaja
Senin, 26 Januari 2009 – 11:04 WIB

Haram, Merokok bagi Anak-Anak, Ibu Hamil dan Remaja
PADANG PANJANG - Forum Ijtimak Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III memutuskan bahwa rokok haram untuk anak-anak, remaja, dan wanita hamil. Rokok juga diharamkan diisap di tempat umum. Pimpinan Ijtimak Forum Komisi Fatwa Prof Dr HM. Amin Suma MA mengatakan, terkait putusan hukum merokok dilarang antara haram dan makruh itu, perlu perangkat hukum yang mengaturnya. MUI akan mengomunikasin kepada pemerintah. ''Yang berhak melakukan eksekusi sebagai realisasi sanksi jelas kewenangan pemerintah, bukan masyarakat. Itu pun jika sudah ada payung hukumnya,'' katanya.
Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Ali Mustafa Ya'qub menjelaskan, ijtimak ulama sebetulnya memutuskan merokok hukumnya ''dilarang'', yakni antara haram dan makruh. ''Tetapi, dikhususkan haram hukumnya merokok untuk ibu-ibu hamil, anak-anak, di tempat umum, dan pengurus MUI,'' katanya di aula Perguruan Dinniah Putri, Jalan Abdul Hamid Hakim, Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar), kemarin (25/1).
Baca Juga:
Ketua Komisi Fatwa MUI Sumatera Barat Gusrizal Gazahar menambahkan, ulama sepakat bahwa merokok tidak bisa dihukum mubah atau boleh. Tetapi, tingkat pelanggaran hukumnya berbeda-beda. Ada yang makruh dan ada yang haram. ''Kami sepakat, rokok hukumnya tidak mubah. Tetapi, kesepakatan hukum pelanggarannya berbeda. Merokok dianggap haram bila merokok di tempat umum, merokok bagi anak-anak, merokok bagi wanita hamil, dan merokok juga diharamkan untuk pengurus Majelis Ulama Indonesia,'' katanya. Aturan bagi ulamanya itu dimaksudkan agar bisa menjadi teladan bagi umat untuk berangsur-angsur meninggalkan rokok.
Baca Juga:
PADANG PANJANG - Forum Ijtimak Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III memutuskan bahwa rokok haram untuk anak-anak, remaja, dan wanita hamil. Rokok
BERITA TERKAIT
- Soal Ojol dapat BHR Rp 50 Ribu, Wamenaker Merespons Begini, Keras
- Hari Kedua Lebaran, Mentan Tancap Gas Turun Lapangan Sidak 4 Gudang Bulog di Sulsel
- Terapkan Diskon Tarif pada Arus Balik, ASDP Imbau Pemudik Persiapkan Perjalanan Arus Balik
- Wapres Gibran Rakabuming Pulang ke Solo, Wali Kota Surakarta Akui Dapat Banyak Pesan
- Perusahaan Aplikator Hanya Beri BHR Rp50 Ribu untuk Driver Ojol, Begini Respons Wamenaker
- Hari Kedua Lebaran 2025, Menkop Budi Arie Kunjungi Joko Widodo