Haram, Merokok bagi Anak-Anak, Ibu Hamil dan Remaja

Haram, Merokok bagi Anak-Anak, Ibu Hamil dan Remaja
Haram, Merokok bagi Anak-Anak, Ibu Hamil dan Remaja
Prof Nurhayati Hakim, Dewan Penasihat MUI Sumbar, menyatakan bahwa keputusan itu sudah memadai dan tidak ada masalah. ''Paling tidak, fatwa MUI tersebut sudah ada batasan sehingga masyarakat tidak bisa bebas merokok lagi,'' katanya.

Meskipun sudah disepakati secara bulat, ada ulama yang menyatakan kekecewaannya. Wakil Ketua Dewan Fatwa Matla'ul Anwar Pusat Teuku Zulkarnain menilai sikap MUI yang tidak berani mengeluarkan fatwa ''merokok hukumnya haram'' suatu sikap yang menyedihkan sehingga keputusan forum ijtimak MUI itu diyakini pelaksanaannya tidak akan optimal. ''Padahal, kalangan ulama dunia dalam konfrensi umat Islam sedunia di Brunei telah memutuskan merokok itu haram. Dan, Malaysia sudah lama memutuskan haram,'' katanya di sela sidang pleno.

Teuku Zulkarnain pada kesempatan itu meminta pemerintah mencarikan jalan keluar bagi orang-orang yang saat ini masih menggantungkan hidup dari rokok. ''Sepuluh tahun lagi pemerintah akan menghadapi kenyataan seluruh dunia membenci rokok. Dan, itu tidak bisa ditawar-tawar lagi,'' ujarnya.

Amin Suma menambahkan, hukum merokok dapat kembali lagi dibahas dalam Ijtima Komisi Fatwa MUI IV yang bakal digelar dua tahun lagi. ''Bergantung kepada pertanyaan dari peminat fatwa kepada MUI, maka pembahasan dengan topik yang sama,'' katanya.

PADANG PANJANG - Forum Ijtimak Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III memutuskan bahwa rokok haram untuk anak-anak, remaja, dan wanita hamil. Rokok

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News