Haram, Merokok bagi Anak-Anak, Ibu Hamil dan Remaja

Haram, Merokok bagi Anak-Anak, Ibu Hamil dan Remaja
Haram, Merokok bagi Anak-Anak, Ibu Hamil dan Remaja
''Tidak ada fatwa yang abadi. Namun, fatwa itu bisa berubah. Toh, UUD 1945 saja bisa diamandemen,'' lanjutnya.

Ijtimak ulama kemarin juga memutuskan beberapa fatwa lain seperti soal yoga. Yoga dianggap haram bagi umat muslim jika dalam pelaksanaannya menggunakan ritual agama tertentu. Namun, untuk senam yang mirip gerakan yoga dan murni untuk olahraga dan kesehatan, hukumnya mubah.

Kemudian, soal vasektomi atau teknik kontrasepsi pria dengan pemotongan saluran sperma. ''Vasektomi dinyatakan haram karena berdasar rekomendasi dari kedokteran tidak ada jaminan pria yang melakukan vasektomi bisa disuburkan kembali,'' kata Gusrizal.

MUI kemarin juga mengeluarkan terhadap golongan putih atau masyarakat yang tidak memilih dalam pemilihan umum. Mengenai masalah itu majelis menyatakan golongan putih hukumnya haram jika ada pimpinan memenuhi syarat dalam pemilihan . Sebaliknya, bila ada seseorang yang tepat untuk menjadi pimpinan tetapi pemilih memutuskan tidak memilih hukumnya juga haram. "Dalam Islam memilih pimpinan itu wajib asal pimpinan yang dipilih itu memenuhi persyaratan," kata Gusrizal. (rdo/geb/jpnn/kim)

PADANG PANJANG - Forum Ijtimak Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III memutuskan bahwa rokok haram untuk anak-anak, remaja, dan wanita hamil. Rokok


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News