Haram, Perusahaan Tambang Asing Sejajar dengan Negara
jpnn.com - JAKARTA – Isu PT Freeport Indonesia telah masuk kepada isu politik dalam negeri. Padahal isu yang paling penting adalah dugaaan pelanggaran berat atas kedaulatan negara dan konstitusi.
Ahli Hukum Tata Negara dan juga Pendiri Sidin Constitution-Law Office, Irmanputra Sidin, mengatakan masuknya perusahaaan tambang asing sejak zaman orde baru dengan menggunakan rezim kontrak antara negara dengan perusahaan tambang, yang meletakkan keduanya sederajat sesungguhnya bentuk pelanggaran berat terhadap konstitusi menyangkut negara menguasai bumi serta kekayaaan alamnya (Pasal 33 UUD 1945).
“Konstitusi mengharamkan perusahaan tambang duduk sejajar dengan negara,” tegas Irmanputra Sidin, Minggu (29/11).
Oleh karenanya, menurut Irmanputra, revisi kebijakan nasional dilakukan, dari rezim kontrak menjadi rezim perizinan seperti dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), meski UU inipun masih belum menerapkan standar optimal dikuasai negara sesuai konstitusi.
Namun yang pasti, negara masih menghormati kontrak karya yang telah ada. Karenanya, kebijakan DPR juga masih menghormati keberadaaan kontrak atas pengusahaan tambang bahwa Kontrak karya dan perjanjian karya yang telah ada sebelum berlakunya UU Minerba 2009 tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian dan segala ketentuan yang tercantum dalam pasal kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara disesuaikan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak UU Minerba 2009 diundangkan kecuali mengenai penerimaan negara.
“Bisa diartikan bahwa tidak ada lagi renegosiasi perpanjangan kontrak dan tahun 2010, semua substansi kontrak karya yang menjadikan dasar keberlanjutan pengusahaan tersebut harus mendapatkan izin usaha dari negara,” katanya.(fri/jpnn)
JAKARTA – Isu PT Freeport Indonesia telah masuk kepada isu politik dalam negeri. Padahal isu yang paling penting adalah dugaaan pelanggaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Atasi Kemacetan, Kemenhub Bakal Hadirkan Bus Khusus Rute Puncak, Tarif Murah
- Pria Asal Bandung Kena Tipu Bisnis Jual Beli Handphone, Rugi Rp 30 Miliar
- Natal 2024 GBI HMJ: Hidup dalam Kasih Kristus
- Gunung Semeru Kembali Erupsi, Masyarakat Diminta Waspada Lontaran Batu Pijar
- Keberadaan Satgas Nataru Diyakini Turut Menekan Angka Kecelakaan
- Wamenhub Suntana Pantau Kelancaran Lalu Lintas di Pos Gadog Puncak