Harap Dicatat, Impor Produk Jepang Sudah Tak Perlu Sertifikat Ini

“Masyarakat dan Pemerintah Jepang mengapresiasi dan berterima kasih kepada Indonesia. Pencabutan aturan importasi ini tentu akan semakin mempererat hubungan kedua negara kita,” kata dia.
Produk pertanian dan perikanan yang diekspor ke negara-negara mitra Jepang adalah produk hasil industri yang telah melewati standar uji kelaikan yang ketat.
Merujuk pada data Kementerian Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Jepang, saat ini hampir semua negara di dunia telah menerima importasi produk pertanian dan produk olahan dari Jepang, termasuk dari wilayah Fukushima.
Beberapa negara dan entitas yang masih memberlakukan langkah-langkah tambahan di antaranya adalah China (termasuk Hong Kong), Korea Selatan, Taiwan dan Polinesia Prancis.
Selain negara dan entitas tersebut, beberapa negara Uni Eropa dan Inggris masih memerlukan sertifikat uji pra-ekspor untuk produk perikanan.
Data terakhir menyebutkan dari total wilayah Jepang, luas wilayah yang masih memiliki kadar radiasi di atas ambang batas hanya 0,09 persen.
Jepang adalah salah satu mitra dagang utama Indonesia, dengan nilai perdagangan bilateral pada Januari-Mei 2022 mencapai 9,7 miliar dolar AS (Rp144,4 triliun), meningkat 47,89 persen dari periode yang sama pada 2021. (ant/dil/jpnn)
Revisi aturan importasi pangan Indonesia itu merupakan tindak lanjut kunjungan Presiden Joko Widodo ke Jepang pada 27 Juli lalu.
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Resmi Jadi LPH Utama, Quality Syariah Terima Sertifikat dari Kepala BPJPH
- ProSTEM Lolos Uji Free DNA Porcine
- Dorong Peningkatan Kualitas Pegawai, Bank Mandiri Penuhi 2 Standar Internasional
- Info Nusron soal Pagar Laut, Sertifikat Berpindah Misterius, Waduh
- Pakar Minta Menteri ATR/BPN Tak Seenaknya Cabut SHM Lahan Terdampak Abrasi
- Suara Kritis Mahfud MD soal Pagar Laut: Pidananya Jelas!