Harap Dicatat, Impor Produk Jepang Sudah Tak Perlu Sertifikat Ini
“Masyarakat dan Pemerintah Jepang mengapresiasi dan berterima kasih kepada Indonesia. Pencabutan aturan importasi ini tentu akan semakin mempererat hubungan kedua negara kita,” kata dia.
Produk pertanian dan perikanan yang diekspor ke negara-negara mitra Jepang adalah produk hasil industri yang telah melewati standar uji kelaikan yang ketat.
Merujuk pada data Kementerian Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Jepang, saat ini hampir semua negara di dunia telah menerima importasi produk pertanian dan produk olahan dari Jepang, termasuk dari wilayah Fukushima.
Beberapa negara dan entitas yang masih memberlakukan langkah-langkah tambahan di antaranya adalah China (termasuk Hong Kong), Korea Selatan, Taiwan dan Polinesia Prancis.
Selain negara dan entitas tersebut, beberapa negara Uni Eropa dan Inggris masih memerlukan sertifikat uji pra-ekspor untuk produk perikanan.
Data terakhir menyebutkan dari total wilayah Jepang, luas wilayah yang masih memiliki kadar radiasi di atas ambang batas hanya 0,09 persen.
Jepang adalah salah satu mitra dagang utama Indonesia, dengan nilai perdagangan bilateral pada Januari-Mei 2022 mencapai 9,7 miliar dolar AS (Rp144,4 triliun), meningkat 47,89 persen dari periode yang sama pada 2021. (ant/dil/jpnn)
Revisi aturan importasi pangan Indonesia itu merupakan tindak lanjut kunjungan Presiden Joko Widodo ke Jepang pada 27 Juli lalu.
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Kemenhub Diminta Lebih Bijak soal Pelarangan Truk Sumbu 3 di Hari Besar Keagamaan
- Indonesia Impor Susu Besar-Besaran termasuk dari Malaysia, Peternak Protes
- Honorer Teknis tak Punya Sertifikat Kesulitan Mendaftar PPPK 2024, Bisa Pakai Cara Ini
- Perilaku Geng WNI di Jepang Jadi Sorotan, KBRI Tokyo: Jangan Rusak Nama Baik Bangsa
- Dua Menteri ini Apresiasi Kolaborasi Multi-Helix Sampoerna untuk Bantu UMKM Ekspor Produk
- Pemerintah Dorong Pengembangan Sistem Indonesia National Single Window