Harap Dicatat, Impor Produk Jepang Sudah Tak Perlu Sertifikat Ini

Harap Dicatat, Impor Produk Jepang Sudah Tak Perlu Sertifikat Ini
Duta Besar RI untuk Jepang dan Federasi Mikronesia Heri Akhmadi. Foto: ANTARA/ Juwita Trisna Rahayu

“Masyarakat dan Pemerintah Jepang mengapresiasi dan berterima kasih kepada Indonesia. Pencabutan aturan importasi ini tentu akan semakin mempererat hubungan kedua negara kita,” kata dia.

Produk pertanian dan perikanan yang diekspor ke negara-negara mitra Jepang adalah produk hasil industri yang telah melewati standar uji kelaikan yang ketat.

Merujuk pada data Kementerian Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Jepang, saat ini hampir semua negara di dunia telah menerima importasi produk pertanian dan produk olahan dari Jepang, termasuk dari wilayah Fukushima.

Beberapa negara dan entitas yang masih memberlakukan langkah-langkah tambahan di antaranya adalah China (termasuk Hong Kong), Korea Selatan, Taiwan dan Polinesia Prancis.

Selain negara dan entitas tersebut, beberapa negara Uni Eropa dan Inggris masih memerlukan sertifikat uji pra-ekspor untuk produk perikanan.

Data terakhir menyebutkan dari total wilayah Jepang, luas wilayah yang masih memiliki kadar radiasi di atas ambang batas hanya 0,09 persen.

Jepang adalah salah satu mitra dagang utama Indonesia, dengan nilai perdagangan bilateral pada Januari-Mei 2022 mencapai 9,7 miliar dolar AS (Rp144,4 triliun), meningkat 47,89 persen dari periode yang sama pada 2021. (ant/dil/jpnn)

Revisi aturan importasi pangan Indonesia itu merupakan tindak lanjut kunjungan Presiden Joko Widodo ke Jepang pada 27 Juli lalu.


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News