Harap Dicatat, Polda Metro Buka Lokasi Layanan SIM Keliling, Siapkan Dokumen yang Diperlukan

Harap Dicatat, Polda Metro Buka Lokasi Layanan SIM Keliling, Siapkan Dokumen yang Diperlukan
Sejumlah pemohon perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) menunggu antrean di Gerai SIM Blok M Square, Jakarta Selatan yang kembali dibuka, Senin (15/6/2020). Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty/am

jpnn.com, JAKARTA - Hari ini (22/2) Ditlantas Polda Metro Jaya membuka lima gerai layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Harap dicatat layanan SIM Keliling (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling para pemegang SIM diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan, dan tidak berkerumun.

Dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro layanan SIM Keliling ini beroperasi pada pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB, dengan lokasi layanan tersebut yakni:

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: Lippo Plaza Kramat Jati
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: Mall Citraland
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Ditlantas Polda Metro Jaya membuka lima gerai layanan SIM Keliling. Ini lokasinya dan tetap terapkan protokol kesehatan.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News