Harap Disimak, Rieke Diah Pitaloka Beri Pesan Penting kepada KPU Soal Putusan MK
Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut.
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling
sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut.
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut.
"Artinya, Pasal 11 ayat (1) PKPU No.8/2024 harus diubah sesuai pertimbangan dan amar Putusan MK No.60/PUU/XXII/2024," pungkas Rieke. (mcr10/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Anggota Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka menyampaikan pesan penting kepada KPU soal Putusan MK terkait Pilkada
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Elvi Robiatul
- Kantongi Dukungan Ulama, Pramono Optimistis Bisa Menang 1 Putaran di Pilkada Jakarta
- Demi Pilkada Damai, Polda Riau Turunkan Tim Asistensi ke Polres Inhu
- Berkas Pendaftaran Diterima KPU, Masinton Pasaribu jadi Bakal Calon Bupati Tapanuli Tengah
- Sambutan Hangat dari Universitas Tertua di Rusia untuk Bu Mega
- Survei Y-Publica: Agustina-Iswar Unggul Atas Yoyok-Joko di Pilkada Semarang
- Gerakan Coblos Semua Calon di Pilkada Tak Boleh Dikriminalisasi