Harap Disimak, Rieke Diah Pitaloka Beri Pesan Penting kepada KPU Soal Putusan MK

Harap Disimak, Rieke Diah Pitaloka Beri Pesan Penting kepada KPU Soal Putusan MK
Anggota Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka menyampaikan pesan penting kepada KPU soal Putusan MK terkait Pilkada. Foto: dok/JPNN.com

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling
sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

"Artinya, Pasal 11 ayat (1) PKPU No.8/2024 harus diubah sesuai pertimbangan dan amar Putusan MK No.60/PUU/XXII/2024," pungkas Rieke. (mcr10/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Anggota Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka menyampaikan pesan penting kepada KPU soal Putusan MK terkait Pilkada


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News