Harap Tenang, RKUHP Belum Akan Disahkan Masa Sidang Ini
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyebut Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) belum akan disahkan dalam masa persidangan di legislatif hingga awal Juli 2022 ini.
Walakin pemerintah melalui Wamenkumham sudah menyampaikan draf terbaru RKUHP yang disempurnakan ke Komisi III pada Rabu (6/7).
"Saya kira RKUHP tidak akan disahkan pada masa sidang ini," kata legislator Fraksi PPP itu ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7).
Arsul mengatakan bahwa RKUHP masih akan dibahas lanjutan karena ada perbaikan di tujuh hal utama. Satu di antaranya menyoroti 14 isu krusial.
"Kalau ada pembahan itu, kan, atas 14 isu krusial dan hal-hal yang terkait dengan penjelasan," ungkap eks Sekjen PPP itu.
Arsul juga menyebut DPR hingga kini belum bisa membuka draf RKUHP yang diserahkan pemerintah pada Rabu ini.
Sebab, kata dia, DPR perlu menyepakati dengan pemerintah sebelum membeberkan draf teranyar rancangan aturan itu.
"Nanti kami sepakati dahulu dengan pemerintah," ujar Arsul.
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyebut Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) belum akan disahkan dalam masa persidangan ini
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal
- Dirut Bank Mandiri Raih Best Financial Leader di Ajang CNBC Indonesia Award 2024, Darmadi Durianto: Membanggakan
- Forkopi Dorong Pemerintah dan DPR Bisa Segera Bahas Revisi UU Perkoperasian