Harap Tenang, RKUHP Belum Akan Disahkan Masa Sidang Ini
Wamenkumham RI Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej menyerahkan dua draf RUU bersifat carry over ke Komisi III DPR RI.
Penyerahan draf itu berlangsung dalam rapat kerja antara pemerintah dengan alat kelengkapan dewan (AKD) bidang hukum itu di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Rabu (6/7).
"Hari ini menjelang siang dalam rangka menyerahkan dua RUU yang bersifat carry over yaitu RKUHP dan RUU Pemasyarakatan," kata Eddy dalam forum itu.
Dia mengatakan bahwa soal RUU Pemasyarakatan yang diserahkan ke Komisi III tidak memiliki perubahan, sehingga aturan itu diharapkan bisa mendapat persetujuan DPR RI pada tingkat II.
Namun, kata Eddy, pemerintah melakukan banyak penyempurnaan dalam draf RKUHP yang diserahkan ke Komisi III DPR RI pada Rabu ini. (ast/jpnn)
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyebut Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) belum akan disahkan dalam masa persidangan ini
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan
- Melawan Kriminalisasi Berbau Politik di Pilkada 2024
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital