Harap Tenang, RKUHP Belum Akan Disahkan Masa Sidang Ini

Harap Tenang, RKUHP Belum Akan Disahkan Masa Sidang Ini
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani saat mengikuti rapat di DPR RI. Foto : Ricardo/JPNN.com

Wamenkumham RI Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej menyerahkan dua draf RUU bersifat carry over ke Komisi III DPR RI.

Penyerahan draf itu berlangsung dalam rapat kerja antara pemerintah dengan alat kelengkapan dewan (AKD) bidang hukum itu di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Rabu (6/7).

"Hari ini menjelang siang dalam rangka menyerahkan dua RUU yang bersifat carry over yaitu RKUHP dan RUU Pemasyarakatan," kata Eddy dalam forum itu.

Dia mengatakan bahwa soal RUU Pemasyarakatan yang diserahkan ke Komisi III tidak memiliki perubahan, sehingga aturan itu diharapkan bisa mendapat persetujuan DPR RI pada tingkat II.

Namun, kata Eddy, pemerintah melakukan banyak penyempurnaan dalam draf RKUHP yang diserahkan ke Komisi III DPR RI pada Rabu ini. (ast/jpnn) 

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyebut Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) belum akan disahkan dalam masa persidangan ini


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News