Harapan 3.000 Koperasi Mati Suri Pada LPS
Senin, 22 Oktober 2012 – 09:05 WIB
SURABAYA - Undang-undang perkoperasian yang bakal disahkan dalam waktu dekat ini membawa angina segar bagi koperasi di Jawa Timur. Pasalnya dalam pasal itu disebutkan perintah pembentukan lembaga penjamin simpanan (LPS) khusus koperasi. Itu berarti problem yang selam ini dihadapi oleh koperasi yang mati suri di Jawa Timur. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Jawa Timur Fattah Jasin. Ia mengatakan, telah banyak usaha dilakukan untuk membina koperasi itu. Misalkan dengan memanggil pengurus dan memberikan keterampilan. Namun, Fattah mengatakan, kapasitasnya sangat terbatas lantaran dalam aturan perkoprasian, tidak ada pihak luar yang bisa mengintervensi. Kepengurusan koperasi itu bersifat tertutup dan kekuasaan tertinggi ada pada rapat anggota tahunan.
Fattah menjelaskan, undang-undang itu akan menggantikan UU N0.25 tahun 1992. Ia mengatakan, selama ini koperasi, khususnya koperasi simpan pinjam sangat menunggu lembaga ini. Dengan adanya lembaga itu pengurus dan anggota koperasi akan merasa aman dalam melindungi asset. "Sehingga perputaran modal bisa berjalan lancar," terangnya saat ditemui di Surabaya kemarin.
Baca Juga:
Selama ini, lanjut Fattah banyak koperasi yang perkembangannya mandeg lantaran pinjaman yang diberikan oleh anggotanya macet. Akhirnya banyak yang dalam status tidak aktif atau mati suri. Saat ini di Jawa Timur memiliki 29.147 unit koperasi dan 3.996 diantaranya dinyatakan mati suri. Mereka dianggap mati suri lantaran dinilai tidak melakukan rapat anggota dalam periode tertentu, perputaran neraca usaha yang tidak stabil, dan kecilnya jumlah asset dan sisa hasil usaha (SHU).
Baca Juga:
SURABAYA - Undang-undang perkoperasian yang bakal disahkan dalam waktu dekat ini membawa angina segar bagi koperasi di Jawa Timur. Pasalnya dalam
BERITA TERKAIT
- Fokus Berkelanjutan, LPKR Libatkan Lini Bisnis Kelola Sampah dan Limbah
- Akses Listrik Berkeadilan Dinilai jadi Kunci Ekosistem Kendaraan Listrik
- Pengusaha Kecil Pasti Girang, Kementerian UMKM Bakal Sebar Kartu Usaha
- Industri Properti Bergerak Dinamis, LPKR Memperluas Penawaran Produk Baru Harga Terjangkau
- Pemkot Tangsel jadi Daerah Paling Tertib Ukur versi Kemendag RI
- Dorong Laju Investasi di Ngawi, Bea Cukai Menerbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat