Harapan 3.000 Koperasi Mati Suri Pada LPS

Harapan 3.000 Koperasi Mati Suri Pada LPS
Harapan 3.000 Koperasi Mati Suri Pada LPS
SURABAYA - Undang-undang perkoperasian yang bakal disahkan dalam waktu dekat ini membawa angina segar bagi koperasi di Jawa Timur. Pasalnya dalam pasal itu disebutkan perintah pembentukan lembaga penjamin simpanan (LPS) khusus koperasi. Itu berarti problem yang selam ini dihadapi oleh koperasi yang mati suri di Jawa Timur. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Jawa Timur Fattah Jasin.

Fattah menjelaskan, undang-undang itu akan menggantikan UU N0.25 tahun 1992. Ia mengatakan, selama ini koperasi, khususnya koperasi simpan pinjam sangat menunggu lembaga ini. Dengan adanya lembaga itu pengurus dan anggota koperasi akan merasa aman dalam melindungi asset. "Sehingga perputaran modal bisa berjalan lancar," terangnya saat ditemui di Surabaya kemarin.

Selama ini, lanjut Fattah banyak koperasi yang perkembangannya mandeg lantaran pinjaman yang diberikan oleh anggotanya macet. Akhirnya banyak yang dalam status tidak aktif atau mati suri. Saat ini di Jawa Timur memiliki 29.147 unit koperasi dan 3.996 diantaranya dinyatakan mati suri. Mereka dianggap mati suri lantaran dinilai tidak melakukan rapat anggota dalam periode tertentu, perputaran neraca usaha yang tidak stabil, dan kecilnya jumlah asset dan sisa hasil usaha (SHU).

Ia mengatakan, telah banyak usaha dilakukan untuk membina koperasi itu. Misalkan dengan memanggil pengurus dan memberikan keterampilan. Namun, Fattah mengatakan, kapasitasnya sangat terbatas lantaran dalam aturan perkoprasian, tidak ada pihak luar yang bisa mengintervensi. Kepengurusan koperasi itu bersifat tertutup dan kekuasaan tertinggi ada pada rapat anggota tahunan.

SURABAYA - Undang-undang perkoperasian yang bakal disahkan dalam waktu dekat ini membawa angina segar bagi koperasi di Jawa Timur. Pasalnya dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News