Harapan dan Catatan Pakar Kebijakan Publik soal UU Ciptaker
Minggu, 15 November 2020 – 05:25 WIB

Undang-Undang Cipta Kerja. Foto: Antara
Keenam, UU Ciptaker diikuti pembenahan regulasi yang berbelit-belit. Ketujuh, mendorong upaya untuk melakukan resource sharing bagi tenaga kerja dan penyerapan SDM.
“Jadi dengan adanya UU Cipta Kerja ini, nanti kalau ada tenaga kerja asing itu dimanfaatkan untuk resource sharing. Tenaga kerja kita belajar dari mereka sehingga kemudian SDM kita yang dipakai,” ujarnya.(antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Ahli kebijakan publik dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof Cecep Darmawan menilai selama ini banyak regulasi yang bertabrakan dan tumpang tindih.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Harga Bitcoin Tetap Stabil di Tengah Tekanan Geopolitik
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi
- Data Terbaru Modal Asing Keluar, Berikut Perinciannya
- Pemerintah Perlu Mengambil Langkah Konkret Untuk Mendorong Masuknya Arus Investasi Asing
- Gubernur Jateng Tawarkan Langsung Investasi kepada 100 Investor dari 5 Negara
- Jangan FOMO Investasi Emas, Sebelum Tahu Soal Ini