Harapan Guru Honorer NonKategori Ini Satu Saja untuk Revisi UU ASN
jpnn.com, JAKARTA - Guru Honorer Non-K (nontegori-red) asal Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Alus Musyhar Laily menyampaikan satu saja harapannya terkait revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Saat ini, draft RUU Revisi UU ASN hasil harmonisasi di Baleg DPR RI tinggal dibawa ke sidang paripurna untuk ditetapkan menjadi usul inisatif dewan dan segera dibahas bersama pemerintah.
"Saya berharap draft yang sudah dikonsep DPR dikabulkan oleh pihak pemerintah," kata Alus kepada jpnn.com, Senin (24/2).
Alus yang tergabung dalam organisasi Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori 35 Tahun ke Atas (GTKHNK 35+) Riau, pada pekan lalu telah beraudiensi dengan Anggota DPR dan DPD RI asal Riau di Kompleks Parlemen.
Dalam forum itu, Anggota Komisi II sekaligus Panja RUU ASN, Syamsurizal sempat membacakan sejumlah poin penting revisi UU tersebut.
Salah satunya yang berkaitan dengan pengangkatan honorer menjadi ASN, tanpa tes melainkan dengan seleksi administrasi.
Nah, Alus berharap draft revisi UU ASN yang telah didesain sedemikian rupa oleh DPR, bisa menjadi penyelesaian aats persoalan honorer yang selama ini belum tuntas.
"Draft yang dibacakan kepada kami saat audiensi kemarin, harapan terbesarnya, honorer yang terdiri dari guru dan tenaga kependidikan yang berusia di atas 35 tahun diangkat menjadi PNS melalui tes administrasi saja," tandas guru honorer yang telah meraih sejumlah prestasi dan pernah dikirim belajar ke luar negeri ini.(fat/jpnn)
Draft RUU Revisi UU ASN hasil harmonisasi di Baleg DPR RI tinggal dibawa ke sidang paripurna untuk ditetapkan menjadi usul inisatif dewan dan segera dibahas bersama pemerintah.
Redaktur : Yessy
Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Revisi UU ASN Selamatkan Honorer TMS PPPK 2024? Ada Peluang
- Revisi UU ASN 2023 Masuk Baleg DPR, Pembina Honorer Sangat Khawatir
- 3 Cagub NTB Ungkap Strategi Meningkatkan Kesejahteraan Guru Honorer
- 5 Berita Terpopuler: PNS & PPPK Setara, Berhak Memiliki Jenjang Karier Sama, soal Honorer Bagaimana?
- Muhdi: PPPK Juga Berhak Memiliki Jenjang Karier Sebagaimana PNS
- KASN Dibubarkan, Begini Nasib Para Pegawainya, Alhamdulillah