Harapan Kepala Rutan Siak Kepada 137 Narapidana Penerima Remisi Lebaran
Jumat, 14 Mei 2021 – 18:50 WIB
Dia menuturkan pemberian remisi ini merupakan hak bagi narapidana beragama Islam yang telah memenuhi syarat sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Remisi adalah hak narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang sedang menjalani pidana. Mereka menerima remisi 15 hari sampai dengan 2 bulan tanpa dipungut biaya alias nol rupiah,” katanya.
Selanjutnya, pemberian remisi Lebaran ini diharapkan memotivasi narapidana yang telah dianggap baik dalam perilaku kesehariannya.
Selain itu, dia berharap remisi ini bisa mendorong optimisme narapidana agar menjalani sisa masa pidananya dengan sungguh-sungguh sembari menyadari kesalahannya.(Antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Rutan Kelas II B Siak, Provinsi Riau, memberikan remisi khusus (pengurangan masa tahanan) pada Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah kepada 137 warga binaan permasyarakatan dengan masa bervariasi.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Chandra Soroti Arah Kebijakan Amnesti 44 Ribu Narapidana Era Prabowo
- 5 Pesakitan Bali Nine Akhirnya Dipulangkan ke Australia
- Prabowo Berikan Amnesti ke 44 Ribu Narapidana, Ada Tahanan Politik hingga Narkotika
- Menag Sebut Masjid di IKN Bisa Dipakai untuk Salat Idulfitri 2025
- 56 Mantan Napi Teroris Ucapkan Ikrar Setia kepada NKRI
- Pilwalkot Bandung: Dandan Riza yang Pernah Terjerat Hukum Ingin Mengabdi untuk Rakyat