Harapan Kepala Rutan Siak Kepada 137 Narapidana Penerima Remisi Lebaran
Jumat, 14 Mei 2021 – 18:50 WIB

Para warga binaan Rutan Siak yang mendapatkan remisi. Foto: ANTARA/HO-Rutan Siak
Dia menuturkan pemberian remisi ini merupakan hak bagi narapidana beragama Islam yang telah memenuhi syarat sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Remisi adalah hak narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang sedang menjalani pidana. Mereka menerima remisi 15 hari sampai dengan 2 bulan tanpa dipungut biaya alias nol rupiah,” katanya.
Selanjutnya, pemberian remisi Lebaran ini diharapkan memotivasi narapidana yang telah dianggap baik dalam perilaku kesehariannya.
Selain itu, dia berharap remisi ini bisa mendorong optimisme narapidana agar menjalani sisa masa pidananya dengan sungguh-sungguh sembari menyadari kesalahannya.(Antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Rutan Kelas II B Siak, Provinsi Riau, memberikan remisi khusus (pengurangan masa tahanan) pada Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah kepada 137 warga binaan permasyarakatan dengan masa bervariasi.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Muhammadiyah Kritik Tren Kartu Lebaran Tanpa Ucapan Mohon Maaf Lahir Batin
- 502 Narapidana Rutan Paser Terima Remisi Idulfitri 2025
- 8.065 Warga Binaan di DKI Jakarta Dapat Remisi Nyepi dan Lebaran
- Kraton Yogyakarta Gelar Garebeg Sawal, Beny: Wujud Rasa Syukur
- Dedi Mulyadi Singgung soal Pengelolaan Keuangan Daerah saat Salat Id
- Dapat Remisi Idulfitri, 84 Narapidana di Jateng Langsung Bebas