Harapan Ketua MPR Terkait Suhu Politik Tanah Air

Harapan Ketua MPR Terkait Suhu Politik Tanah Air
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo didampingi Wakil Ketua MRP Jazilul Fawaid dan Hidayat Nur Wahid saat berkunjung ke Redaksi Tribun Network, di Jakarta, Rabu (18/12/2019). Foto: Humas MPR RI

Wakil ketua Umum Pemuda Pancasila ini menambahkan, pada saat merumuskan dan menetapkan konstitusi, para pendiri bangsa juga memberikan ruang bagi generasi penerus untuk melakukan penyempurnaan terhadap konstitusi. Sebagaimana bisa disimak dalam pernyataan Soemitro Kolopaking pada sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) 11 Juli 1945 yang mengusulkan supaya konstitusi yang disusun bisa diubah dan disesuaikan dengan perkembangan zaman.

"Bahkan Ir. Soekarno yang saat itu menjabat Ketua Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), dalam pengesahan konstitusi pada 18 Agustus 1945 mengatakan bahwa ketika Indonesia sudah bernegara di dalam suasana lebih tenteram, maka kita dapat membuat Undang-Undang yang lebih lengkap dan sempurna. Artinya, pada pendiri bangsa tidak mengharamkan adanya perubahan terhadap konstitusi negara. Yang tak boleh diubah adalah Pembukaan (preambule), karena didalamnya terdapat dasar berdirinya Negara Indonesia dan cita-cita luhur bangsa Indonesia," tandas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum SOKSI ini memaparkan, saat ini setidaknya ada enam usulan pokok yang berkembang di masyarakat seputar amendeman UUD NRI 1945. Pertama, perubahan terbatas hanya untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara.

Kedua, kembali ke UUD 1945 yang asli, setelah itu melakukan perubahan melalui adendum. Ketiga, kembali ke UUD sesuai Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

“Keempat, penyempurnaan UUD NRI 1945 hasil amandeman ke-4. Kelima, perubahan UUD NRI 1945 secara menyeluruh. Dan keenam, tidak perlu melakukan amandemen. Semua usulan tersebut akan dielaborasi lebih lanjut oleh MPR RI melalui Badan Pengkajian dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI," papar Bamsoet.

Legislator dari daerah pemilihan (Dapil) VII Jawa Tengah itu menegaskan, dari berbagai ragam usulan tersebut telah mengerucut pada kesamaan pandangan tentang pentingnya kehadiran Pokok-Pokok Haluan Negara. Mengenai bentuknya, apakah melalui TAP MPR RI atau Undang-Undang, di beberapa partai politik terdapat perbedaan.

Bamsoet memerinci, Fraksi Golkar, PKS, dan Demokrat di periode MPR RI 2014-2019 mengusulkan pembuatan Pokok-Pokok Haluan Negara melalui Undang-Undang. “Jadi tak perlu melalui TAP MPR yang mengharuskan adanya amandemen UUD NRI 1945,” katanya.

Memasuki MPR RI 2019-2024, konstelasi bisa saja berubah. Sebab, partai-partai politik kini tengah melakukan kajian lebih medalam terkait amandemen UUD NRI 1945.

Salah satu tugas penting MPR RI 2019-2024 adalah menyejukkan suhu politik agar tidak terlalu panas menyengat, namun juga tidak hujan terlalu lebat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News