Harapan LPSK Pada Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban
Selasa, 17 September 2013 – 14:44 WIB
“Dinamikia hukum yang meningkat memerlukan peran yang makin kuat,” kata Indro yang membuka acara Konsultasi Publik itu. Ia pun menegaskan, peran LPSK tidak dapat diabaikan dalam system peradilan.
Konsultasi Publik itu dihadiri sejumlah peserta dari instansi terkait dan menghadirkan narasumber antara lain Anggota Badan Legislasi DPR Djamal Aziz, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga Surabaya Nur Basuki, serta Komisioner LPSK Tasman Goeltom dan dipandu moderator Humas LPKS Maharani Siti Sophia. (boy/jpnn)
SURABAYA – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Abdul Haris Semendawai berharap revisi Undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kaltim Siap Jadi Garda Terdepan Kemajuan Bangsa Indonesia
- Pemkot Serang Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap Kedua
- DPRD DKI Minta PAM JAYA Prioritaskan Kepuasan Pelanggan
- Pemerintahan Prabowo Bangun 1 Juta Rumah Bareng Qatar, Bentuknya Rusun
- Awali 2025, Polda Riau Gelar Tasyakuran dan Santuni Anak Yatim
- Kasus Investasi Fiktif Ratusan Miliar, KPK Jebloskan Eks Dirut Taspen Kosasih ke Sel