Harapan LPSK Pada Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban
Selasa, 17 September 2013 – 14:44 WIB

Harapan LPSK Pada Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban
“Dinamikia hukum yang meningkat memerlukan peran yang makin kuat,” kata Indro yang membuka acara Konsultasi Publik itu. Ia pun menegaskan, peran LPSK tidak dapat diabaikan dalam system peradilan.
Konsultasi Publik itu dihadiri sejumlah peserta dari instansi terkait dan menghadirkan narasumber antara lain Anggota Badan Legislasi DPR Djamal Aziz, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga Surabaya Nur Basuki, serta Komisioner LPSK Tasman Goeltom dan dipandu moderator Humas LPKS Maharani Siti Sophia. (boy/jpnn)
SURABAYA – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Abdul Haris Semendawai berharap revisi Undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI