Harapan Musnah, Honorer K2 Menderita

jpnn.com, JAKARTA - Kemunculan virus corona di Indonesia berdampak negatif terhadap nasib para honorer K2.
Sebab, pemerintah saat ini tengah berfokus pada penanganan virus corona.
Peraturan presiden tentang Penggajian PPPK pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPKK) pun menjadi terbengkalai.
Padahal Perpres Nomor 38 tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi PPPK sudah terbit pada 11 Maret 2020.
Mereka yang sudah lulus PPPK pun tidak bisa mendapatkan haknya.
Honorer K2 makin menderita karena jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2019 juga ditunda.
Sekjen Forum Hononer K2 Indonesia (FHK2I) Pekanbaru Said Syamsul Bahri mengaku sudah berangan-angan menerima tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.
“Seumur-umur baru kali ini bisa rasakan gaji setara PNS. Namun, harapan ini musnah karena Corona,” kata Said, Kamis (19/3).
Kemunculan virus corona di Indonesia berdampak negatif terhadap nasib para honorer K2. Sebab, pemerintah saat ini tengah berfokus pada penanganan virus corona.
- Surat Kemendagri & KepmenPAN-RB Jadi Senjata Honorer R2/R3 Diangkat PPPK Paruh Waktu, Faktanya?
- Ketua K2 Palembang Desak Menpan-RB Kaji Ulang Penundaan Pengangkatan CASN
- Honorer K2 Adukan Masalah Rekrutmen PPPK 2024 ke Komnas HAM, Semoga Didengar Prabowo
- Usulan Honorer R2/R3 Mengisi DRH PPPK Sudah Masuk, Semoga Jadi Kado Ramadan
- BKN Minta Instansi Gercep Urus Pemberkasan NIP Peserta Lulus Seleksi ASN
- Simak Kalimat Apen saat Demo Honorer R2-R3, Bagaimana Pendapat Anda?