Harapan Musnah, Honorer K2 Menderita
jpnn.com, JAKARTA - Kemunculan virus corona di Indonesia berdampak negatif terhadap nasib para honorer K2.
Sebab, pemerintah saat ini tengah berfokus pada penanganan virus corona.
Peraturan presiden tentang Penggajian PPPK pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPKK) pun menjadi terbengkalai.
Padahal Perpres Nomor 38 tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi PPPK sudah terbit pada 11 Maret 2020.
Mereka yang sudah lulus PPPK pun tidak bisa mendapatkan haknya.
Honorer K2 makin menderita karena jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2019 juga ditunda.
Sekjen Forum Hononer K2 Indonesia (FHK2I) Pekanbaru Said Syamsul Bahri mengaku sudah berangan-angan menerima tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.
“Seumur-umur baru kali ini bisa rasakan gaji setara PNS. Namun, harapan ini musnah karena Corona,” kata Said, Kamis (19/3).
Kemunculan virus corona di Indonesia berdampak negatif terhadap nasib para honorer K2. Sebab, pemerintah saat ini tengah berfokus pada penanganan virus corona.
- 5 Honorer Lulus PPPK 2024 Tidak Berhak Mengisi DRH, Simak Penyebabnya
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Diperpanjang, Honorer Bakal Diangkat Bertahap, Tinggal Dibuatkan SK Saja
- Honorer R3 Tendik Minta Usulan Formasi Tambahan PPPK Tahap 2, Dimohon
- Honorer Sowan ke Istana, Ada Jalan Terang untuk R2 & TMS PPPK Tahap 1
- Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS
- 1,7 Juta Honorer Database BKN Dipastikan Dapat NIP PPPK & Paruh Waktu, Masih Berlaku?