Harapan Pengacara untuk Putusan Praperadilan Laskar FPI Almarhum Suci Khadavi
Jumat, 05 Februari 2021 – 20:30 WIB

Pengacara keluarga almarhum Khadavi, Kurniawan Adi Nugroho memberikan keterangan kepada awak media usai sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (3/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Lebih lanjut, Kurniawan mengungkapkan, jika majelis hakim mengabulkan permohonan keluarga Khadavi, secara otomatis penuntutan akan dihentikan.
Sebab, kata dia, tersangkanya M Suci Khadavi Putra sudah meninggal dan hal tersebut diatur dalam ketentuan KUHAP.
"Penuntutannya pasti akan dihentikan kalau tersangkanya sudah meninggal. Itu ketentuan KUHAP," pungkasnya.(cr3/jpnn)
Sidang putusan praperadilan yang diajukan keluarga anggota Laskar FPI Alm. M Suci Khadavi Putra digelar pada Selasa (9/2) mendatang.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Jawaban AKBP Ari Cahya alias Acay Ditanya JPU soal Penyidik Kasus KM 50, Oh
- Tim CCTV KM 50 AKBP Ari Cahya Nugraha Disebut di Dakwaan Ferdy Sambo, Chandra Bereaksi
- Bela Polisi soal KM 50, Mahfud MD: Kata Pak Amien Rais Clear
- Desmond Sentil Kompolnas soal Kasus Brigadir J & KM 50, Mimik Mahfud MD Berubah
- Desmond Singgung Kerja Kompolnas Awasi Polri di Kasus KM 50, Kalimatnya Keras!
- Bharada E Tersangka, Reza Beber Analisis Matematika Kejahatan Terencana