Harapkan Hakim Praperadilan Eks Wako Makassar Cermat Ambil Keputusan

Karenanya Hambali mengingatkan kemungkinan KPK akan kalah lagi jika kekurangan bukti untuk menjerat Ilham. Sebab, tidak adanya angka final tentang kerugian negara yang dijadikan dasar oleh KPK berarti juga menunjukkan kurangnya bukti.
“Dengan makna kerugian negara masih dihitung, maka soal kerugian negara itu belum kongkret. Tidak ada wujudnya,” katanya.
Sebelumnya Ilham pernah memenangi gugatan praperadilan atas KPK karena dijerat sebagai tersangka kasus kerja sama PDAM Makassar dengan PT Traya Tirta. Hanya saja keputusan KPK itu dibatalkan PN Jaksel melalui putusan praperadilan.
Namun, KPK ternyata kembali menjerat Ilham sebagai tersangka untuk kedua kalinya. Ilham pun kembali melawan dengan mengajukan gugatan praperadilan.(ara/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini (9/7) akan mengeluarkan putusan atas gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wali
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI