Harapkan Hakim Praperadilan Eks Wako Makassar Cermat Ambil Keputusan
Karenanya Hambali mengingatkan kemungkinan KPK akan kalah lagi jika kekurangan bukti untuk menjerat Ilham. Sebab, tidak adanya angka final tentang kerugian negara yang dijadikan dasar oleh KPK berarti juga menunjukkan kurangnya bukti.
“Dengan makna kerugian negara masih dihitung, maka soal kerugian negara itu belum kongkret. Tidak ada wujudnya,” katanya.
Sebelumnya Ilham pernah memenangi gugatan praperadilan atas KPK karena dijerat sebagai tersangka kasus kerja sama PDAM Makassar dengan PT Traya Tirta. Hanya saja keputusan KPK itu dibatalkan PN Jaksel melalui putusan praperadilan.
Namun, KPK ternyata kembali menjerat Ilham sebagai tersangka untuk kedua kalinya. Ilham pun kembali melawan dengan mengajukan gugatan praperadilan.(ara/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini (9/7) akan mengeluarkan putusan atas gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wali
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ahok-Anies Akrab Mengobrol di Balai Kota, Siapkan Kejutan di 2025
- Anggota DPR Didik Melon Mulai Berjalan Kaki dari Jakarta ke Boyolali
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Guntur Romli Colek KPK-Kejagung
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Disiapkan Solusi untuk Honorer, 100 Persen
- Honorer jadi PPPK Paruh Waktu Banyak Banget, Sudah Tahu Gajinya, Sabar ya
- 5 Berita Terpopuler: Pengumuman Kelulusan PPPK Belum Merata, 6 Alasan BKN Terungkap, Semuanya Penting