Harapkan KPK Tak Cari-Cari Kesalahan Mantan Wako Makassar Lagi
jpnn.com - JAKARTA - Kuasa hukum bagi Ilham Arief Siradjuddin, Aliyas Ismail mengharapkan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak mencari-cari kesalahan mantan wali kota Makassar itu agar bisa kembali ditetapkan sebagai tersangka melalui surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Harapan itu sebagai respon atas rencana KPK kembali menjerat Ilham yang pekan lalu memenangi gugatan praperadilan untu membatalkan statusnya sebagai tersangka korupsi proyek kerjasama PDAM Makassar dengan swasta.
Menurut Aliyas, KPK semestinya lebih berhati-hati dalam mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) pasca-putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengabulkan gugatan praperadilan Ilham. Ia menegaskan, hakim PN Jaksel membatalkan sprindik tentang penetapan Ilham sebagai tersangka karena KPK tidak mampu menunjukkan alat bukti valid yang menjadi dasar penetapan tersangka.
“Kami yakin KPK tidak akan gegabah menerbitkan sprindik baru. KPK pasti akan lebih hati-hati karena ini bukan persoalan alat bukti fotocopy saja,” kata Aliyas dalam keterangan ke media, Minggu (17/5).
Merujuk pada proses persidangan praperadilan, kata Aliyas, ternyata saksi fakta yang diajukan KPK tidak bisa menunjukkan unsur kerugian negara dan penyalahgunaan wewenang akibat keputusan Ilham memberi izin bagi PDAM MAkassar untuk bekerja sama dengan PT Traya Tirta melalui skema rehabilitasi, operasi dan transfer (ROT). Selain itu, ahli yang dihadirkan juga menyebut unsur kerugian negaranya harus dibuktikan terlebih dahulu oleh instansi berwenang.
Aliyas menegaskan, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak serta-merta bisa dijadikan dasar penetapan tersangka. Selain itu, lanjutnya, hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada tahun 2008 tentang kerja sama PDAM Makassar dengan PT Traya Tirta juga hanya menyebut adanya potensi kerugian negara.
Namun, lanjut Aliyas, faktanya tak ada kerugian negara dari kerja sama itu. Bahkan sampai saat ini kerja sama itu masih berjalan karena memang tidak pernah ada putusan pengadilan yang membatalkannya.
Karenanya Aliyas mengaku tak heran ketika kliennya dibiarkan sebagai tersangka setahun tanpa proses lanjutan. Menurutnya, wajar bila majelis hakim juga membatalkan keputusan KPK menetapkan Ilham sebagai tersangka korupsi.
JAKARTA - Kuasa hukum bagi Ilham Arief Siradjuddin, Aliyas Ismail mengharapkan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak mencari-cari kesalahan mantan wali
- Diperiksa 5 Jam Lebih, Heri Gunawan Mengaku Dicecar soal Keterlibatan Komisi XI di CSR BI
- Jasa Raharja Pastikan Korban Kecelakaan Maut Cipularang Terima Santunan
- Jaksa Tangkap Terpidana Penipuan & TPPU Henny Djuwita yang Jadi DPO
- Agung Laksono Desak Mediasi untuk Akhiri Konflik di PMI
- Gelar Mudik Gratis Nataru, Kemenhub Ingin Berkhidmat pada Masyarakat Menengah ke Bawah
- Habiburokhman: Polri Responsif Tangani Keamanan dan Ketertiban Masyarakat