Harapkan KPK Tak Cari-Cari Kesalahan Mantan Wako Makassar Lagi
“Jadi saksi fakta KPK tidak bisa membuktikan ada penyalahgunaan wewenang dari izin prinsip itu. Ini pertanyaan yang membuat saksi fakta KPK terdiam lama. Ini juga yang membuat hakim geleng-geleng kepala," tambahnya.
Hakim Pengadilan Negeri Jaksel, Yuningtyas U Kartikawati yang menyidangkan gugatan praperadilan Ilham A Siradjuddin.
Seperti diketahui, Ilham diumumkan sebagai tersangka sejak 7 Mei 2014. Dia diduga melakukan korupsi dalam kerjasama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Makassar tahun 2006-2012. KPK menyebut Ilham melakukan korupsi sehingga merugikan negara hingga Rp 38,1 miliar.
Namun, PN Jaksel dalam putusan praperadilan yang diajukan Ilham membatalkan sprindik yang dikeluarkan KPK. Pada persidangan Selasa pekan lalu (12/5), hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati yang menyidangkan gugatan Ilham menyatakan bahwa KPK tidak memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menjerat politikus Partai Demokrat (PD) itu dalam kasus korupsi kerja sama PDAM Makassar dengan PT Traya Tirta.(ara/jpnn)
JAKARTA - Kuasa hukum bagi Ilham Arief Siradjuddin, Aliyas Ismail mengharapkan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak mencari-cari kesalahan mantan wali
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hukuman Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Ike Farida Ditambah Jadi 6 Bulan Penjara
- BKN Ungkap Penyebab Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1 belum Bisa Dilihat di Akun SSCASN
- Cuaca Hari Ini, Hujan Ringan di Kota-Kota Besar
- Pra-MLB NU: Ada yang Bertanya Kapan Gus Ipul Mundur
- 23 Polisi di Sumut Kena PTDH, Banyak yang Terlibat Narkoba
- Hati-Hati! Ada Hoaks soal Brigade Pangan di Media Sosial