Harapkan KPK Tak Cari-Cari Kesalahan Mantan Wako Makassar Lagi

Harapkan KPK Tak Cari-Cari Kesalahan Mantan Wako Makassar Lagi
Harapkan KPK Tak Cari-Cari Kesalahan Mantan Wako Makassar Lagi

“Jadi saksi fakta KPK tidak bisa membuktikan ada penyalahgunaan wewenang dari izin prinsip itu. Ini pertanyaan yang membuat saksi fakta KPK terdiam lama. Ini juga yang membuat hakim geleng-geleng kepala," tambahnya. 

Harapkan KPK Tak Cari-Cari Kesalahan Mantan Wako Makassar Lagi

Hakim Pengadilan Negeri Jaksel, Yuningtyas U Kartikawati yang menyidangkan gugatan praperadilan Ilham A Siradjuddin.

Seperti diketahui, Ilham diumumkan sebagai tersangka sejak 7 Mei 2014. Dia diduga melakukan korupsi dalam kerjasama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Makassar tahun 2006-2012. KPK menyebut Ilham melakukan korupsi sehingga merugikan negara hingga Rp 38,1 miliar.

Namun, PN Jaksel dalam putusan praperadilan yang diajukan Ilham membatalkan sprindik yang dikeluarkan KPK. Pada persidangan Selasa pekan lalu (12/5), hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati yang menyidangkan gugatan Ilham menyatakan bahwa KPK tidak memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menjerat politikus Partai Demokrat (PD) itu dalam kasus korupsi kerja sama PDAM Makassar dengan PT Traya Tirta.(ara/jpnn)

 

JAKARTA - Kuasa hukum bagi Ilham Arief Siradjuddin, Aliyas Ismail mengharapkan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak mencari-cari kesalahan mantan wali


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News