Harapkan Majelis Hakim Pertimbangkan Bukti Kementerian ATR soal Perkara Pengukur Tanah

Harapkan Majelis Hakim Pertimbangkan Bukti Kementerian ATR soal Perkara Pengukur Tanah
Sertifikat bukti kepemilikan tanah. Foto/ilustrasi: jpnn.com

Adapun pemecahan sempurna bidang tanah dapat dilakukan atas permohonan pemegang hak dengan melaporkan rencana tapak.

Menurut Iing, kerangka tanah yang disengketakan oleh Abdul Halim dan Benny Simon Tabalujan itu memiliki titik-titik terluar yang sudah pasti. Sengketa itu pun pernah bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Pengadilan Tinggi TUN DKI Jakarta serta Mahkamah Agung (MA).

Pengadilan menyatakan sertifikat hak guna bangun (SHGB) milik keluarga Tabalujan itu sah, mengikat dan memiliki kekuatan hukum. Namun, Iing sebagai utusan Kementerian ATR/BPN justru tidak dimintai keterangan di persidangan.

"Kami hanya bisa memberikan keterangan saja secara tertulis untuk bukti utama yang sedianya bisa membuat terang kasus ini mana yang benar dan mana yang salah, " tandasnya.(des/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Mantan juru ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta Paryoto tengah menjalani persidangan di PN Jakarta Timur karena didakwa melakukan tindak pidana dalam pengukuran tanah.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News