Harapkan Majelis Kasus Emir Bertindak Cermat dan Adil
Jangan Terapkan Standar Ganda Karena Pesanan AS
jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa perkara suap proyek PLTU Tarahan, Emir Moeis akan menghadapi vonis dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/4) besok. Jelang pembacaan putusan, penasihat hukum Emir, Erick S Paat berharap majelis hakim bisa cermat dan adil dalam membuat putusan.
Menurut Erick, majelis hakim perlu memahami bahwa perkara yang menjerat Emir itu pesanan Amerika Serikat. Tudingan Erick itu didasarkan pada pengakuan Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja saat menjadi pembicara pada seminar Sespimma Polri di Ciputat, pertengahan November tahun lalu. Dalam seminar itu, Adnan mengakui bahwa Emir diproses setelah adanya laporan dari pihak AS.
Karenanya Erick menilai perkara yang menjerat kliennya itu akan menjadi tonggak sejarah. "Kasus yang mendera klien saya ini akan menjadi sebuah kasus yang bersejarah di kemudian hari. Karena adanya laporan dari sebuah negara asing untuk menahan dan mengadili seorang anak bangsa yang terhormat," kata Erick kepada wartawan di Jakarta, Selasa(1/4).
Lebih lanjut Erick memaparkan kejanggalan kasus Emir itu terkait kesaksian warga negara AS bernama Pirooz Muhammad Sharafi yang mengaku memberikan uang USD 423.985. Pirooz adalah Presiden Direktur Pacific Resources Inc. Erick menegaskan, uang dari Pirooz ke Emir itu tidak ada kaitannya dengan upaya memenangkan konsorsium Alstom dalam proyek PLTU Tarahan. Sebab, Emir dan Pirooz sudah lama bermitra bisnis. "Usaha bisnis yang mereka lakukan antara lain penjualan jus nanas, konsesi batubara, emas dan kelapa sawit di Kalimantan Timur serta SPBG di Bali," tandas Erick.
Karenanya Erick menganggap janggal kasus itu karena Pirooz tidak dijerat KPK, sementara Emir diproses karena dituding menerima suap. Padahal, Erick menyebut Emir selama ini sudah berjasa dalam memperjuangkan martabat bangsa dan kesejahteraan rakyat dengan berjuang sebagai politisi di DPR.
"Akankah kita menafikan seluruh perjuangan dan pengabdian seorang anak bangsa yang selama ini bekerja untuk kedaulatan dan kesejahteraan bangsanya, karena ucapan serta celotehan dusta seorang asing?" kata Erick.
Sebelumnya, Emir yang didakwa menerima suap dari Pirooz dituntut dengan pidana penjara 4,5 tahun. Jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK meyakini politisi PDI Perjuangan itu menerima suap USD 423.985 demi membantu konsorsium Alstom Inc yang terdiri dari Marubeni Corporation Jepang dan PT Alstom Energy System Indonesia sebagai kontraktor proyek enam bagian PLTU Tarahan di Lampung.(ara/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa perkara suap proyek PLTU Tarahan, Emir Moeis akan menghadapi vonis dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/4)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ikatan Pemuda Betawi Soroti Seleksi Dewan Kota Jakpus
- Kemenhub Tingkatkan Pantauan Udara Selama Libur Nataru
- Polisi Antisipasi Peredaran Narkoba pada Malam Pergantian Tahun di Batam
- Rieke PDIP Bakal Dipanggil MKD Buntut Bersuara Tolak PPN 12 Persen
- 5 Rekomendasi Kongres I PPPK RI, Poin Terakhir Bikin Gembira
- Dirut Jasa Raharja Pantau Arus Mudik di Jogja Bareng Wamenhub