Harapkan Putusan MK Bisa Tekan Korupsi di Daerah
Selasa, 02 Oktober 2012 – 21:43 WIB

Harapkan Putusan MK Bisa Tekan Korupsi di Daerah
"Kita harus dorong agar kepala daerah akuntabel dalam pengelolaan uang, APBD, proyek pengadaan barang dan jasa, sistem perijinan, tambang, ijin usaha dan bangunan. Jangan sampai ada penyalahgunaan wewenang lagi," jelasnya.
Di sisi lain Zuhdan juga berharap putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan aparat penegak hukum tak perlu izin Presiden lagi dalam pemeriksaan kepala daerah, akan membantu upaya pemberantasan korupsi di daerah. Kemendagri menganggap putusan MK itu sebagai angin segar untuk penegakan hukum di Indonesia. "Karena semua orang sama di hadapan hukum tak terkecuali kepala daerah," pungkasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya MK mengabulkan sebagian gugatan judicial review atas pasal 36 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan dikabulkannya uji materi itu, aparat penegak hukum yang hendak memeriksa kepala daerah tak perlu lagi izin tertulis dari Presiden.(flo/jpnn)
JAKARTA - Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Zuhdan Arif menyatakan bahwa pihaknya terus mengawasi kepala daerah maupun DPRD agar bertanggungjawab
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KAI Group Layani 16,3 Juta Pelanggan Selama Masa Angkutan Lebaran 2025
- Pemerintah Siapkan Retret Gelombang Kedua untuk Kepala Daerah
- Hadapi Puncak Arus Balik, Korlantas Akan Terapkan One Way Nasional, Catat Tanggalnya
- Sopir Mengantuk, Mobil Pemudik Terjun ke Jurang di Garut Selatan
- Polemik Mobil Dinas, Supian Suri Berpotensi Korupsi
- Libur Lebaran, 2 Wisatawan Hilang Tenggelam di Pantai Garut