Harapkan Revisi UU KPK Dibarengi Perubahan KUHP, KUHAP dan UU Tipikor

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta DPR untuk menunda pembahasan revisi UU 30 Tahun 2002 yang menjadi dasar pembentukan komisi anti-rasuah itu. Alasannya, ada undang-undang terkait KPK seperti KUHP, KUHAP dan UU 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, namun justru tidak direvisi.
Menurut pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji, revisi atas UU KPK tak bisa dilakukan tanpa adanya langkahs serupa dengan UU terkait lainnya. "Revisi UU KPK terbatas hanya bisa dilakukan secara harmonisasi dengan cara revisi secara bersama-sama atau terintegrasi dengan UU terkait, seperti KUHP, KUHAP, UU Tipikor, UU Penegak Hukum (MA, Polri, Kejaksaan)," ujarnya melalui pesan singkat, Jumat (19/6).
Indriyanto mengatakan, revisi secara terpisah hanya akan membuang waktu dan tenaga. Pasalnya, hal itu berpotensi menimbulkan pertentangan antara undang-undang yang satu dengan yang lain.
Apalagi, tambahnya, UU KPK yang ada sekarang sebenarnya belum mendesak untuk direvisi. "Kalau hanya revisi satu pasal atau lebih baik dilakukan melalui Perppu saja," pungkas pakar hukum pidana itu.
Sedangkan Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP mengatakan, pihaknya memang tidak bisa berbuat banyak jika revisi atas UU Nomor 30 Tahun 2002 berlanjut. Sebab, kewenangan pembuatan undang-undang ada di DPR dan pemerintah.
"Itu kan kewenangan DPR dan pemerintah membuat UU, KPK kan user. KPK hanya pada posisi memberi masukan, itu pun jika diminta," tutur Johan. (dil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta DPR untuk menunda pembahasan revisi UU 30 Tahun 2002 yang menjadi dasar pembentukan komisi anti-rasuah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung
- Terungkap! Ade Bhakti Satu-satunya Camat yang Menyuap Mbak Ita