Harapkan Revisi UU KPK Dibarengi Perubahan KUHP, KUHAP dan UU Tipikor
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta DPR untuk menunda pembahasan revisi UU 30 Tahun 2002 yang menjadi dasar pembentukan komisi anti-rasuah itu. Alasannya, ada undang-undang terkait KPK seperti KUHP, KUHAP dan UU 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, namun justru tidak direvisi.
Menurut pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji, revisi atas UU KPK tak bisa dilakukan tanpa adanya langkahs serupa dengan UU terkait lainnya. "Revisi UU KPK terbatas hanya bisa dilakukan secara harmonisasi dengan cara revisi secara bersama-sama atau terintegrasi dengan UU terkait, seperti KUHP, KUHAP, UU Tipikor, UU Penegak Hukum (MA, Polri, Kejaksaan)," ujarnya melalui pesan singkat, Jumat (19/6).
Indriyanto mengatakan, revisi secara terpisah hanya akan membuang waktu dan tenaga. Pasalnya, hal itu berpotensi menimbulkan pertentangan antara undang-undang yang satu dengan yang lain.
Apalagi, tambahnya, UU KPK yang ada sekarang sebenarnya belum mendesak untuk direvisi. "Kalau hanya revisi satu pasal atau lebih baik dilakukan melalui Perppu saja," pungkas pakar hukum pidana itu.
Sedangkan Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP mengatakan, pihaknya memang tidak bisa berbuat banyak jika revisi atas UU Nomor 30 Tahun 2002 berlanjut. Sebab, kewenangan pembuatan undang-undang ada di DPR dan pemerintah.
"Itu kan kewenangan DPR dan pemerintah membuat UU, KPK kan user. KPK hanya pada posisi memberi masukan, itu pun jika diminta," tutur Johan. (dil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta DPR untuk menunda pembahasan revisi UU 30 Tahun 2002 yang menjadi dasar pembentukan komisi anti-rasuah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra