Harapkan Sidang Gugatan Prabowo Jadi Momentum Evaluasi Pilpres
jpnn.com - JAKARTA - Pemerhati masalah pemilu dari Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz menilai gugatan pasangan calon presiden-calon wakil presiden, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ke Mahkamah Konstitusi (MK) bukan hanya sebagai upaya untuk mengungkap dugaan kecurangan di pemilu presiden (pilpres). Sebab, gugatan ke MK itu juga diharapkan sebagai evaluasi menyeluruh atas pelaksanaan Pilpres 2014, terutama terkait independensi dan kapasitas penyelenggara pemilu.
Masykurudin mengatakan, dari sisi aspek independensi, penyelengggara pemilu harus mampu membuktikan tanggung jawab mereka dalam menyelenggarakan pilpres. Terutama atas hasil suara yang diumumkan, apakah proses penghitungan suara berasal dari kemurnian suara pemilih, atau memang ada perubahan dengan sengaja atas campur tangan petugas penyelenggara dan intervensi pihak lain.
"Pembuktian ini penting untuk menunjukkan secara besar dan sistematis apakah ada kecurangan suara dilakukan dengan unsur kesengajaan," katanya di Jakarta, Rabu (30/7).
Demikian juga terkait aspek kapasitas penyelenggara pemilu, lanjut Masykurudin, sidang MK dapat menjadi ajang pembuktian sejauh mana penyelenggara pemilu memahami standar administratif dan kemampuan melaksanakan penulisan-penulisan rekapitulasi suara yang sudah ditentukan dan berlangsung secara berjenjang.
"Pembuktian ini untuk memberikan penjelasan seberapa besar kesalahan dalam rekapitulasi disebabkan oleh kemampuan administratif yang di bawah standar, yang pada akhirnya menjadikan evaluasi terhadap sistem rekruitmen penyelenggara pemilu di tingkat bawah yang kurang berjalan," katanya.
Karenanya, Masykurudin mengharapkan persidangan sengketa hasil pilpres tidak hanya mengungkap selisih suara, tapi juga menjadi bagian pembelajaran terhadap proses pelaksanaan pemilu.
"Saya kira minat masyarakat yang tinggi untuk mengikuti proses persidangan di Mahkamah Konstitusi dapat menjadi peluang yang baik untuk pembelajaran publik. Kepastian akan keterbukaan dan kemudahan akses secara luas pada saat sidang berlangsung, perlu dipastikan oleh sekretariat mahkamah," katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA - Pemerhati masalah pemilu dari Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz menilai gugatan pasangan calon presiden-calon
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polisi Antisipasi Peredaran Narkoba pada Malam Pergantian Tahun di Batam
- Rieke PDIP Bakal Dipanggil MKD Buntut Bersuara Tolak PPN 12 Persen
- 5 Rekomendasi Kongres I PPPK RI, Poin Terakhir Bikin Gembira
- Dirut Jasa Raharja Pantau Arus Mudik di Jogja Bareng Wamenhub
- Keamanan Kawasan Kemayoran Ditingkatkan Menjelang Natal dan Tahun Baru 2025
- Forum PPPK Buktikan Kepeduliannya terhadap Korban Banjir Sukabumi