Harapkan SKSP Bukan Bentuk Lain BP Migas
Kamis, 29 November 2012 – 19:19 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR, Satya Widya Yudha meminta pemerintah hati-hati mendefinisikan lembaga Satuan Kerja Sementara Pelaksana (SKSP) Migas. Sebab, SKSP Migas itu merupakan insitusi yang dibentuk secara mendadak menyusul dibubarkannya BP Migas oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Tapi bila dikaitkan dengan meningkatnya peran Pertamina selaku BUMN dalam usaha Migas, maka perlu diimbangi dengan perubahan UU BUMN yang ada. Karena dalam UU BUMN dijelaskan bahwa bila perusahaan milik negara itu merugi, maka itu termasuk kerugian negara pula.
"SKSP itu penting, karena membawa konsekuensi negara menjadi sejajar dengan pengusaha. Karena itu pemerintah harus berhati-hati dalam mendefinisikan SKSP," kata Satya Widya Yudha, di press room DPR, Senayan Jakarta, Kamis (29/11).
Baca Juga:
Dikatakannya, konsekuensi dari putusan MK itu antara lain terjadi perubahan dari rezim kontrak menjadi rezim izin. "Rezim izin itu bagus bila kita menguasai permodalan dan teknologi dimana negara memiliki hak penuh terhadap sumber Migas."
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR, Satya Widya Yudha meminta pemerintah hati-hati mendefinisikan lembaga Satuan Kerja Sementara Pelaksana (SKSP) Migas.
BERITA TERKAIT
- Harga Minyak Goreng Meroket, Kemendag Akui Ada Kenaikan
- Hingga Oktober 2024, BSN Tetapkan 15.432 SNI
- Berpengalaman 19 Tahun, Safira Group Wujudkan Hunian Impian di Solo Raya
- Begini Upaya Bea Cukai Memutus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini
- Fokus Berkelanjutan, LPKR Libatkan Lini Bisnis Kelola Sampah dan Limbah
- Akses Listrik Berkeadilan Dinilai jadi Kunci Ekosistem Kendaraan Listrik