Harapkan SKSP Bukan Bentuk Lain BP Migas

Harapkan SKSP Bukan Bentuk Lain BP Migas
Harapkan SKSP Bukan Bentuk Lain BP Migas
JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR, Satya Widya Yudha meminta pemerintah hati-hati mendefinisikan lembaga Satuan Kerja Sementara Pelaksana (SKSP) Migas. Sebab, SKSP Migas itu merupakan insitusi yang dibentuk secara mendadak menyusul dibubarkannya BP Migas oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"SKSP itu penting, karena membawa konsekuensi negara menjadi sejajar dengan pengusaha. Karena itu pemerintah harus berhati-hati dalam mendefinisikan SKSP," kata Satya Widya Yudha, di press room DPR, Senayan Jakarta, Kamis (29/11).

Dikatakannya, konsekuensi dari putusan MK itu antara lain terjadi perubahan dari rezim kontrak menjadi rezim izin. "Rezim izin itu bagus bila kita menguasai permodalan dan teknologi dimana negara memiliki hak penuh terhadap sumber Migas."

Tapi bila dikaitkan dengan meningkatnya peran Pertamina selaku BUMN dalam usaha Migas, maka perlu diimbangi dengan perubahan UU BUMN yang ada. Karena dalam UU BUMN dijelaskan bahwa bila perusahaan milik negara itu merugi, maka itu termasuk kerugian negara pula.

JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR, Satya Widya Yudha meminta pemerintah hati-hati mendefinisikan lembaga Satuan Kerja Sementara Pelaksana (SKSP) Migas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News