Harapkan UU Antipendanaan Terorisme Cegah Donasi ke Teroris
Rabu, 13 Februari 2013 – 20:22 WIB
JAKARTA - Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo menilai Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme yang baru disetujui untuk disahkan DPR RI, Selasa (12/2) kemarin sebagai langkah maju. Harapannya dengan adanya UU itu maka ruang gerak teroris bisa semakin dibatasi. Sedangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin menyatakan, pendanaan terorisme merupakan urat nadi dari kejahatan itu sendiri. "Jika selama ini hanya mengejar pelaku maka kini menjadi orientasi aliran dana agar kejahatan itu dapat segera ditangani," kata Amir.
"Teroris ini kan sangat bahaya apabila didukung anggaran. Kalau ada hal terkait anggaran (terorisme) bisa dikenakan UU ini," kata Timur di DPR, Jakarta, Rabu (12/2).
Timur berharap UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme bisa menimbulkan deterrent effect (efek pencegahan). Artinya, pihak-pihak yang selama ini mendanai kegiatan terorisme akan berpikir ulang karena khawatir dijerat dengan UU itu. "Sehingga kalau mendanai kegiatan itu bisa dikenakan itu (UU Antipendanaan Terorisme, red)," ujar Timur.
Baca Juga:
JAKARTA - Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo menilai Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme yang baru
BERITA TERKAIT
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
- BPJS Kesehatan Bantah Defisit dan Klaim DJS Masih Sehat
- Masuk Gang Dame Medan, Wapres Gibran Bagikan Paket Sembako ke Warga
- Antisipasi Aksi Teror Malam Natal, BNPT: Kami Sudah Tahu Kantong-kantongnya
- Lihatlah Aksi Warga Banten Tolak PSN PIK 2, Kiai Ikut Turun ke Jalan
- Mayor Teddy Bantah Erdogan Walk Out Saat Prabowo Pidato, Ini Penjelasannya