Harapkan UU Antipendanaan Terorisme Cegah Donasi ke Teroris
Rabu, 13 Februari 2013 – 20:22 WIB
JAKARTA - Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo menilai Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme yang baru disetujui untuk disahkan DPR RI, Selasa (12/2) kemarin sebagai langkah maju. Harapannya dengan adanya UU itu maka ruang gerak teroris bisa semakin dibatasi. Sedangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin menyatakan, pendanaan terorisme merupakan urat nadi dari kejahatan itu sendiri. "Jika selama ini hanya mengejar pelaku maka kini menjadi orientasi aliran dana agar kejahatan itu dapat segera ditangani," kata Amir.
"Teroris ini kan sangat bahaya apabila didukung anggaran. Kalau ada hal terkait anggaran (terorisme) bisa dikenakan UU ini," kata Timur di DPR, Jakarta, Rabu (12/2).
Timur berharap UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme bisa menimbulkan deterrent effect (efek pencegahan). Artinya, pihak-pihak yang selama ini mendanai kegiatan terorisme akan berpikir ulang karena khawatir dijerat dengan UU itu. "Sehingga kalau mendanai kegiatan itu bisa dikenakan itu (UU Antipendanaan Terorisme, red)," ujar Timur.
Baca Juga:
JAKARTA - Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo menilai Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme yang baru
BERITA TERKAIT
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak
- Tokoh Masyarakat Hingga Akademisi Sebut Arinal Membawa Perubahan di Lampung
- Ribuan Warga Memeriahkan Gebyar Budaya, Husain Alting Sjah Ingatkan Perdamaian di Atas Segalanya