Harapkan UU Antipendanaan Terorisme Cegah Donasi ke Teroris
Rabu, 13 Februari 2013 – 20:22 WIB

Harapkan UU Antipendanaan Terorisme Cegah Donasi ke Teroris
Amir menerangkan, jika nantinya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya transaksi mencurigakan yang mengarah pada kegiatan terorisme, maka rekening itu bisa langsng diblokir untuk kepentingan penyidikan. Kemudian jika terbukti bahwa uang tersebut digunakan untuk kegiatan terorisme, maka pelakunya bisa diganjar dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Amir menambahkan, UU itu akan menjadi landasan hukum bagi Indonesia untuk bekerja sama dengan internasional dalam rangka penanggulangan terorisme. (gil/jpnn)
JAKARTA - Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo menilai Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme yang baru
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peringatan Hari Kartini Momentum Meningkatkan Harkat dan Martabat Kaum Perempuan
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952
- Peringati Hari Kartini, Wamendagri Ribka: Perempuan Harus Bangkit dan Bertransformasi
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan