Hardiknas, 111 Pegawai Kemdiknas Terima Satya Lencana
Minggu, 02 Mei 2010 – 13:41 WIB
JAKARTA - Bersamaan dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun 2010 ini, Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh menyematkan Satya Lencana Karya Satya kepada 111 pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) yang dinilai memiliki dedikasi dan loyalitas tinggi. Penerima Satya Lencana Karya Satya adalah PNS di Kemendiknas yang telah mengabdi dengan masa kerja 10 hingga 30 tahun.
"Penghargaan tersebut diberikan masing-masing kepada 37 pegawai dengan masa bakti 30 tahun, 56 pegawai dengan masa bakti 20 tahun dan 18 pegawai dengan masa bakti 10 tahun," sebut Staff Khusus bidang Komunikasi dan Media Kemendiknas, Sukemi di Gedung Kementerian Pendikan Nasional (Kemdiknas), Jakarta, Minggu (2/5).
Selain itu, Sukemi juga mengatakan bahwa peringatan Hardiknas tahun ini juga akan diramaikan dengan berbagai kegiatan yang bersifat akademis maupun sosial kemasyarakatan. "Nanti akan digelar lomba-lomba ilmiah pelajar, pameran hasil pendidikan, pemberian penghargaan, pemberian beasiswa, olahraga, festival seni, bakti sosial dan ziarah ke taman makan pahlawan," terangnya.
Menurutnya, berbagai macam kegiatan yang digelar oleh Kemdiknas tersebut diharapkan dapat memacu dan memotivasi peserta didik, para pendidik, dan tenaga kependidikan maupun warga masyarakat untuk meningkatkan prestasi dan dedikasinya di bidang pendidikan.
JAKARTA - Bersamaan dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun 2010 ini, Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh menyematkan
BERITA TERKAIT
- Dukung Program Makan Gratis Bergizi, GKSI Bagikan 15 Ribu Susu
- 69% Honorer Satpol PP Belum Dapat Formasi PNS dan PPPK, Pantesan Demo Besok
- Kapolri: Direktorat PPA-PPO Hingga Polda-Polres Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak
- MA Berhentikan eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono terkait Kasus Ronald Tannur
- Hore, 1 Februari Tower Jembatan Ampera Akan Dibuka untuk Umum
- Kemendagri Ingatkan Pemda Opsen Tidak Menambah Beban Wajib Pajak