Hardiknas Belajar dari COVID-19 dan Strategi Kemendikbud Tegakkan KBM
Minggu, 03 Mei 2020 – 11:23 WIB
Keempat adalah bagi para tenaga pengajar atau guru, tugas-tugas yang diberikan kepada siswa tidak harus dinilai seperti biasanya di Sekolah, akan tetapi penilaian lebih banyak kualitatif yang sifatnya memberi motivasi kepada anak-anak.
Hamid juga menjelaskan terdapat beberapa kelompok pembelajaran yang diselenggarakan di sekolah selama pandemi COVID-19.
Yakni sekolah yang menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh secara penuh dan memanfaatkan berbagai platform pendidikan daring, sekolah yang masih menerapkan semidaring, yang mana tugas dikirim melalui aplikasi pesan dan tidak ada interaksi langsung, dan yang tidak memiliki akses internet, listrik, maupun televisi. (esy/jpnn)
Kegiatan Belajar Bengajar (KBM) di tengah Pandemi COVID-19, Kemendikbud menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 tahun 2020.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Sebegini Donasi MSIG Life untuk Makanan Bergizi & Pendidikan Anak Pra-Sejahtera
- Novita Hardini Sebut PPN 12 Persen Berdampak pada Akses Pendidikan Berkualitas
- Ibas Ingatkan Kelebihan & Risiko Teknologi AI bagi Pendidikan
- Pijar Sekolah Bantu Intansi Pendidikan Tingkatkan Kinerja
- Lestari Moerdijat Harap Kekerasan di Lingkungan Pendidikan Harus Segera Ditindaklanjuti
- Tinjau Program Sekolah Damai di SMAN 13 Semarang, Kepala BNPT Beri Pujian