Hardjuno: Pencegahan Bambang Trihatmodjo ke Luar Negeri Sangat Prematur

Hardjuno: Pencegahan Bambang Trihatmodjo ke Luar Negeri Sangat Prematur
Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo, Hardjuno Wiwoho. Foto: Dokpri

jpnn.com, JAKARTA - Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang penetapan perpanjangan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games XIX-1997, Bambang Trihatmodjo sangat prematur dan kebablasan. Pasalnya, keputusan itu dibuat tanpa memiliki dasar hukum yang kuat.

“Yang menjadi subjek KMP itu adalah PT Tata Insani Mukti. Ini yang keliru dipahami. Konsorsium secara perdata bukan subjek hukum sehingga tidak bisa dimintai pertangungjawabannya. Jadi, yang dimintai pertanggungjawabannya itu ya PT sebagai subjek hukumnya,” terang Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo, Hardjuno Wiwoho di Jakarta, Selasa 22/9).

Menurutnya, Bambang Trihatmodjo tidak bisa dimintai pertanggungjawaban sebagai pribadi dalam posisinya sebagai Ketua Konsorsium SEA Games 1997.

Mestinya, yang dimintai pertanggungjawab itu PT Tata Insani Mukti.

“Kalau ada masalah antara Setneg dan Konsorsium, dimana Pak Bambang sebagai Ketua Konsorsium maka PT TIM yang dimintai tanggungjawab,” terangnya.

Karena itu, terang Hardjuno, membebani tanggungjawab hukum kepada Bambang Trihatmodjo sangat tidak adil.

Apalagi, sebagai Ketua KMP SEA Games-2017, Bambang Trihatmodjo sudah mengamanatkan segala sesuatu terkait penyelenggaraan SEA Games kepada Ketua Pelaksana Harian yaitu Bambang Riyadi Soegomo.

Hal itu tertuang lewat surat maupun dokumen yang ada.

Hardjuno Wiwoho mengatakan Bambang Trihatmodjo tidak bisa dimintai pertanggungjawaban sebagai pribadi dalam posisinya sebagai Ketua Konsorsium SEA Games 1997.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News