Hardjuno: Pencegahan Bambang Trihatmodjo ke Luar Negeri Sangat Prematur
jpnn.com, JAKARTA - Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang penetapan perpanjangan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games XIX-1997, Bambang Trihatmodjo sangat prematur dan kebablasan. Pasalnya, keputusan itu dibuat tanpa memiliki dasar hukum yang kuat.
“Yang menjadi subjek KMP itu adalah PT Tata Insani Mukti. Ini yang keliru dipahami. Konsorsium secara perdata bukan subjek hukum sehingga tidak bisa dimintai pertangungjawabannya. Jadi, yang dimintai pertanggungjawabannya itu ya PT sebagai subjek hukumnya,” terang Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo, Hardjuno Wiwoho di Jakarta, Selasa 22/9).
Menurutnya, Bambang Trihatmodjo tidak bisa dimintai pertanggungjawaban sebagai pribadi dalam posisinya sebagai Ketua Konsorsium SEA Games 1997.
Mestinya, yang dimintai pertanggungjawab itu PT Tata Insani Mukti.
“Kalau ada masalah antara Setneg dan Konsorsium, dimana Pak Bambang sebagai Ketua Konsorsium maka PT TIM yang dimintai tanggungjawab,” terangnya.
Karena itu, terang Hardjuno, membebani tanggungjawab hukum kepada Bambang Trihatmodjo sangat tidak adil.
Apalagi, sebagai Ketua KMP SEA Games-2017, Bambang Trihatmodjo sudah mengamanatkan segala sesuatu terkait penyelenggaraan SEA Games kepada Ketua Pelaksana Harian yaitu Bambang Riyadi Soegomo.
Hal itu tertuang lewat surat maupun dokumen yang ada.
Hardjuno Wiwoho mengatakan Bambang Trihatmodjo tidak bisa dimintai pertanggungjawaban sebagai pribadi dalam posisinya sebagai Ketua Konsorsium SEA Games 1997.
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Hardjuno Pertanyakan Keseriusan DPR Perihal RUU Perampasan Aset
- Polisi Membongkar Jaringan Situs Judi Online yang Melibatkan Oknum Komdigi, Hardjuno Wiwoho Merespons
- Hardjuno Apresiasi Langkah Kejagung Lakukan Penyidikan Atas Dugaan Korupsi Impor Gula
- Hardjuno: Satgas BLBI Harus Fokus Mengembalikan Uang Negara dari Obligor Nakal
- Kandidat Doktor Unair Ini Mendukung Langkah Presiden Jokowi Terkait RUU Perampasan Aset