Hardjuno: Pencegahan Bambang Trihatmodjo ke Luar Negeri Sangat Prematur
Pasalnya, ada periode 1998-2006, tidak ada masalah. Bahkan PT.TIM sebagai pelaksana Konsorsium mitra penyelenggara Sea Games XIX 1997 sudah kooperatif memberikan laporan, sebagaimana sea games ini adalah acara yang merupakan kepentingan Negara Indonesia.
Apalagi, ada itikad baik dari PT Tata Insani Mukti untuk menyelesaikan tanggung jawabnya.
“Kenapa pada 2017, baru ada persoalan ini. Kalaupun itu dianggap sebagai utang negara, kenapa baru tahun 2019, keputusan Menkeu itu muncul atas surat dari Setneg di tahun 2017,” jelasnya.
Sebenarnya terang Hardjuno, sejak tahun 1998 sampai 2006, PT TIM selaku mitra penyelenggara SEA Games sudah melaporkaan semua kegiatannya kepada Setneg, KONI dan Kemenpora waktu itu.
Saat itu, ada permintaan agar dikonversi menjadi tanggungjawab negara terhadap SEA Games. Namun tidak ada tanggapan dari tahun 2006.
“Kenapa baru tahun 2017 muncul, adanya dana talangan ini. Ini menjadi tanya tanya besar,” tuturnya.
Perlu diketahui, pelaksanaan SEA Games 1997 sebenarnya jatah Brunei Darussalam sebagai tuan rumah event dua tahunan tersebut.
Namun Brunei keberatan lantaran belum siap menjadi tuan rumah.
Hardjuno Wiwoho mengatakan Bambang Trihatmodjo tidak bisa dimintai pertanggungjawaban sebagai pribadi dalam posisinya sebagai Ketua Konsorsium SEA Games 1997.
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Hardjuno Pertanyakan Keseriusan DPR Perihal RUU Perampasan Aset
- Polisi Membongkar Jaringan Situs Judi Online yang Melibatkan Oknum Komdigi, Hardjuno Wiwoho Merespons
- Hardjuno Apresiasi Langkah Kejagung Lakukan Penyidikan Atas Dugaan Korupsi Impor Gula
- Hardjuno: Satgas BLBI Harus Fokus Mengembalikan Uang Negara dari Obligor Nakal
- Kandidat Doktor Unair Ini Mendukung Langkah Presiden Jokowi Terkait RUU Perampasan Aset