Hardjuno Pertanyakan Keseriusan DPR Perihal RUU Perampasan Aset

Hardjuno Pertanyakan Keseriusan DPR Perihal RUU Perampasan Aset
Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho. Foto: Dokumentasi pribadi

Hardjuno menegaskan bahwa penundaan pembahasan RUU Perampasan Aset adalah suatu kehilangan peluang bagi Indonesia untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi.

"Kita butuh keberanian dan pemahaman yang lebih mendalam dari para wakil rakyat agar regulasi ini bisa segera terwujud," ujar Hardjuno.

“Dengan adanya RUU ini, Indonesia dapat membangun sistem hukum yang lebih tangguh dalam menghadapi korupsi, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam menjaga kekayaan publik dari tindakan kriminal,” pungkas Hardjuno.(fri/jpnn)

Komitmen politik serta keseriusan DPR RI periode 2024-2029 untuk menjadikan pemberantasan korupsi sebagai agenda prioritas kembali dipertanyakan.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News