Hardjuno: Satgas BLBI Harus Fokus Mengembalikan Uang Negara dari Obligor Nakal
jpnn.com, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) dituntut bekerja lebih fokus dan tepat sasaran dalam menunaikan tugasnya guna mengembalikan uang negara yang dikemplang para obligor nakal.
Oleh karena itu, pengamat hukum Hardjuno Wiwoho meminta Satgas BLBI terus menjaga komitmennya dalam melakukan penanganan serta penyelesaian kasus skandal BLBI secara efektif dan efisien agar pengembalian uang negara benar-benar optimal.
“Saya kira, itu adalah uang rakyat. Saat ini rakyat sedang susah. Jadi, kejar terus uang rakyat yang dimakan oleh para obligor itu. Tidak boleh utang tidak dibayar. Harus dibayar segera,” ujar Hardjuno di Jakarta, Senin (2/9).
Belakangan ini, kasus BLBI kembali mencuat. Penyebab, protes Marzuki Alie terhadap petugas Satgas BLBI yang hendak menyita aset pemegang saham Bank Centris.
Protes mantan Ketua DPR RI dan mantan pimpinan Partai Demokrat tentang penyitaan aset Bank Centris ramai di media sosial.
Marzuki protes karena aset Bank Centris yang tidak terkait dengan BLBI.
Hardjuno yang juga kandidat doktor bidang Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga (Unair) mengatakan kasus Bank Centris ini seharusnya menjadi bahan evaluasi yang serius bagi Satgas BLBI.
Apalagi, Satgas BLBI memiliki tanggung jawab besar dalam menindaklanjuti obligor-obligor yang jelas-jelas terbukti mengemplang dana BLBI.
Satgas BLBI harus bekerja lebih fokus dan tepat sasaran untuk mengembalikan uang negara dari para obligor nakal.
- Hardjuno Apresiasi Langkah Kejagung Lakukan Penyidikan Atas Dugaan Korupsi Impor Gula
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Dinilai Sukses Selamatkan Uang Kerugian Negara dari Koruptor
- Eksaminasi IKADIN: Pemblokiran Akses oleh Satgas BLBI Dinilai Menyimpang dari Hukum
- Kandidat Doktor Unair Ini Mendukung Langkah Presiden Jokowi Terkait RUU Perampasan Aset
- Hardjuno Wiwoho Soroti Kinerja Satgas BLBI, Menohok
- Hardjuno Wiwoho: Upacara 17 Agustus di IKN Musti Jadi Titik Awal Perbaikan Hukum di Indonesia