Hardjuno Serukan Setop Pembayaran Subsidi Bunga Obligasi Rekap Ex BLBI

Oleh karena itu, menurut Hardjuno, sudah saatnya Presiden menunjukkan kekuatan pada konglomerat-konglomerat yang selama ini mengangkangi negara dengan menikmati bunga rekap hingga Rp 50-an triliun per tahun yang diambil dari APBN.
“Obligasi rekap BLBI ini borok yang bikin sakit semua tubuh kita. Kita semua, pajak rakyat dipakai untuk membayar bunga selama 23 tahun sejak 1999 yang bank-banknya hari ini sudah jadi bank raksasa semua. Sampai kapan dibiarkan?” tegas Hardjuno.
Hardjuno menegaskan jika pajak rakyat terus dibiarkan untuk membayar beban subsidi bunga obligasi rekap sampai 2043 jelas sangat tidak adil. Sebab, kata dia, angkanya bernilai total Rp 4.000 triliun.
“Jumlah yang fantastis sekali. Ini sangat berbahaya, apalagi tingkat kemiskinan hari ini masih dua digit dan ancaman kelaparan di depan mata,” terangnya.
“Alangkah baiknya, dana yang sangat besar itu dipakai untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia,” imbuhnya.
Hardjuno menilai ekonomi Indonesia masih dibayang-bayangi situasi ketidakpastian. Apalagi, saat ini semua negara dalam tekanan keuangan hebat.
Pasalnya, anggaran besar untuk pandemi Covid kemarin berasal dari utang.
“Dan hari ini memanasnya geopolitik dan juga perubahan iklim menaikkan inflasi saat ekonomi sedang mundur,” ulasnya.
Pemerintah harus menghapus anggaran yang tidak berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan rakyat seperti pembayaran subsidi bunga obligasi rekap ex BLBI.
- KPK Menggeledah Rumah La Nyalla, Hardjuno: Penegakan Hukum Jangan Jadi Alat Politik
- Hardjuno Wiwoho: Terima Suap Korporasi, Ketua PN Jaksel Lakukan Perampokan Keadilan Paling Brutal
- Hardjuno Wiwoho: Pengesahan RUU Perampasan Aset Tingkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Pemberantasan Korupsi
- IHSG Anjlok, Hardjuno Wiwoho: Pasar Butuh Bukti, Reformasi Hukum dan Teknokrasi Jadi Kunci
- Hardjuno Wiwoho: Tiga Syarat agar Danantara Bisa Dipercaya, Salah Satunya Hukuman Mati untuk Koruptor
- Korupsi Makin Menggurita, Hardjuno Wiwoho: Pengesahan RUU Perampasan Aset Harga Mati