Hardjuno Wiwoho Minta Pemerintah Membangun Sistem Pencegahan Korupsi

jpnn.com, JAKARTA - Mahasiswa Program Doktor Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga, Shri Hardjuno Wiwoho meminta pemerintah membangun sistem pencegahan korupsi yang efektif dengan melibatkan seluruh stakeholder.
"Pemerintah harus memperkuat sistem penegakan hukum dengan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas serta membangun sistem pencegahan korupsi yang efektif," ujar Hardjuno Wiwoho di Jakarta, Selasa (18/60.
Menurut dia, masyarakat sipil juga harus berperan aktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan, melaporkan indikasi korupsi, dan menuntut pertanggungjawaban dari para pejabat publik.
Menurut Hardjuno, meskipun korupsi masih menjadi masalah pelik di Indonesia, namun absennya korupsi bukanlah sekadar angan-angan kosong.
Dia menyebut bberapa negara seperti Denmark, Finlandia, dan Selandia Baru telah berhasil menciptakan sistem pemerintahan yang bersih dan transparan dengan tingkat korupsi yang sangat rendah.
"Ini membuktikan bahwa absennya korupsi bukanlah utopia, melainkan sebuah visi yang diwujudkan dengan komitmen dan kerja keras," ujar Dr. (Cand.) Shri Hardjuno Wiwoho.
Untuk itu, kata dia, memerlukan langkah-langkah strategis dan terpadu yang melibatkan semua elemen masyarakat.
Menurut dia, korupsi sudah sangat meluas secara sistemik merasuk ke semua sektor di pusat dan di daerah yang diduga melibatkan eksekutif, legislatif maupun yudikatif.
Shri Hardjuno Wiwoho meminta pemerintah membangun sistem pencegahan korupsi yang efektif dengan melibatkan seluruh stakeholder.
- Hardjuno Wiwoho: Tiga Syarat agar Danantara Bisa Dipercaya, Salah Satunya Hukuman Mati untuk Koruptor
- Penjelasan KPK soal Pemeriksaan Ahmad Ali di Kasus Pencucian Uang Rita Widyasari
- Revisi UU TNI Dinilai Hidupkan Dwifungsi, Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR Lakukan Ini
- Siap Backup PPATK Telusuri Aliran Dana Korupsi Minyak, Sahroni: Ngeri-Ngeri Sedap
- Kejari Muba Tetapkan H Alim dan Amin Mansyur Tersangka Kasus Mafia Tanah
- Korupsi Makin Menggurita, Hardjuno Wiwoho: Pengesahan RUU Perampasan Aset Harga Mati