Hardjuno Wiwoho Minta Pemerintah Membangun Sistem Pencegahan Korupsi

Hardjuno Wiwoho Minta Pemerintah Membangun Sistem Pencegahan Korupsi
Mahasiswa Program Doktor Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga, Shri Hardjuno Wiwoho. Foto: Dokumentasi pribadi

Oleh karena itu, korupsi digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes) yang memengaruhi semua tatanan masyarakat dan ekonomi dalam segala tingkatan.

“Kasus korupsi menjadi penyakit kronis yang menggerogoti sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia,” ujarnya.

Terbukti, setiap tahun, aparat penegak hukum, terus menangkap, mengadili, dan menghukum para pelaku korupsi.

Namun, anehnya tidak ada efek jera sedikitpun bahkan, pertumbuhan kejahatan korupsi di Indonesia tetap tinggi.

“Praktik culas ini telah merajalela di berbagai sektor. Dampaknya pun sangat amat terasa mulai dari menghambat pembangunan, merusak kepercayaan publik, dan memperlebar kesenjangan sosial,” tegasnya.

Dia menilai realitas korupsi di Indonesia masih menggila.

Hal ini tercermin dari Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang diterbitkan oleh Transparency International secara konsisten menempatkan Indonesia pada peringkat yang kurang memuaskan.

Meskipun mengalami sedikit peningkatan dalam beberapa tahun terakhir, skor IPK Indonesia masih jauh dari ideal.

Shri Hardjuno Wiwoho meminta pemerintah membangun sistem pencegahan korupsi yang efektif dengan melibatkan seluruh stakeholder.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News