Hardjuno Wiwoho: Pengesahan RUU Perampasan Aset Tingkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Pemberantasan Korupsi

Hardjuno Wiwoho: Pengesahan RUU Perampasan Aset Tingkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Pemberantasan Korupsi
Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho kembali menegaskan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perampasan Aset menjadi Undang-Undang (UU) dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap upaya pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Dengan memberikan wewenang lebih besar kepada lembaga penegak hukum, RUU ini diharapkan dapat mempercepat proses perampasan aset dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaannya.

“Urgensi pengesahan RUU ini sangat penting mengingat kelemahan regulasi saat ini yang menghambat pemulihan aset negara dan memberikan peluang bagi koruptor untuk menyembunyikan kekayaannya,” ujar Hardjuno Wiwoho di Jakarta, Kamis (10/4).

Sebelumnya, saat bertemu dengan sejumlah Pemimpin Redaksi di Hambalang pada Minggu (6/4/2025) lalu, Presiden Prabowo menjawab berbagai pertanyaan salah satunya mengenai RUU Perampasan Aset.

Presiden telah menunjukkan kemarahan terhadap praktik korupsi yang merajalela.

Namun, pernyataan Presiden Prabowo belum menyentuh inti permasalahan secara konkret, terutama terkait nasib RUU Perampasan Aset yang hingga kini belum disahkan.

“Tidak cukup dengan amarah, tetapi tunjukan keseriusan dengan mengesahkan RUU itu,” tegas Hardjuno.

Hardjuno yang juga Kandidat Doktor Bidang Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga (Unair) ini menjelaskan dukungan luas dari berbagai kalangan menunjukkan bahwa RUU ini merupakan kebutuhan mendesak untuk memperkuat sistem hukum.

engamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho menegaskan pengesahan RUU Perampasan Aset dapat meningkatkan kepercayaan publik akan pemberantasan korupsi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News