Hardjuno Wiwoho: Pengesahan RUU Perampasan Aset Tingkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Pemberantasan Korupsi

Hardjuno Wiwoho: Pengesahan RUU Perampasan Aset Tingkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Pemberantasan Korupsi
Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho. Foto: Dokumentasi pribadi

Padahal, di tengah kemarahan publik terhadap korupsi, inilah saat paling tepat untuk menunjukkan keberpihakan pada rakyat.

“Rakyat tidak butuh presiden yang hanya ikut marah, rakyat butuh presiden yang memimpin penyelesaian. Kalau Presiden serius, segera buat pernyataan politik resmi mendesak DPR untuk mengesahkan RUU itu,” tegasnya.

Lebih lanjut, Hardjuno juga mengingatkan RUU Perampasan Aset sebagai instrumen hukum sangat dibutuhkan oleh Indonesia untuk menutup celah kejahatan ekonomi, apalagi dalam kasus yang sulit dituntaskan secara pidana karena pelaku menyembunyikan atau mengalihkan aset dengan cerdik.

“RUU ini menggunakan pendekatan non-conviction based asset forfeiture. Artinya, aset bisa dirampas meski belum ada putusan pidana, selama bisa dibuktikan bahwa itu hasil kejahatan. Ini penting agar negara tidak selalu kalah cepat dari koruptor yang sudah menyiapkan pelarian sejak awal,” jelasnya.

Namun demikian, Hardjuno tetap menekankan bahwa RUU ini bukan berarti bebas risiko

Oleh karena itu, dia juga selalu menyuarakan pentingnya kehati-hatian dalam pelaksanaannya.

“RUU ini harus ditegakkan dengan prinsip kehati-hatian, pengawasan ketat, dan mekanisme hukum yang adil. Kita tidak boleh gegabah. Tapi jangan pula takut mengambil langkah hanya karena ada risiko,” ujar Hardjuno.

Hardjuno menegaskan keberanian negara dalam menindak korupsi akan menjadi cermin keberanian bangsa ini menatap masa depan.

engamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho menegaskan pengesahan RUU Perampasan Aset dapat meningkatkan kepercayaan publik akan pemberantasan korupsi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News