Hardjuno Wiwoho: Terima Suap Korporasi, Ketua PN Jaksel Lakukan Perampokan Keadilan Paling Brutal

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho menegaskan dugaan suap Rp 60 miliar yang menyeret Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus vonis bebas tiga korporasi minyak goreng merupakan tindakan yang menghancurkan fondasi negara hukum.
Menurut Hardjuno, keterlibatan hakim dalam pengaturan putusan demi kepentingan korporasi adalah bentuk paling brutal dari perampokan keadilan.
“Kalau hakim bisa dibeli oleh korporasi, apa lagi yang tersisa dari negara hukum kita?” tegas Hardjuno di Jakarta, Senin (13/4).
“Ini bukan sekadar pelanggaran etik, ini adalah penjualan hukum kepada pemilik modal,” ujarnya.
Menurut Hardjuno, suap oleh korporasi jauh lebih berbahaya daripada korupsi birokrasi biasa.
Bila korupsi birokrasi merampok anggaran, maka suap korporasi merampok sistem.
“Ini beda kelas. Korupsi birokrasi itu mencuri dana, tapi suap korporasi membajak hukum demi melanggengkan kekuasaan ekonomi. Mereka tidak cuma menghindari hukuman, tetapi mereka membeli keadilan dan mengatur arah negara sesuai kepentingan mereka,” ungkapnya.
“Bayangkan, negara menggelontorkan triliunan rupiah untuk subsidi minyak goreng demi rakyat,” ujar Hardjuno.
Hardjuno Wiwoho mengatakan keterlibatan hakim dalam pengaturan putusan demi kepentingan korporasi adalah bentuk paling brutal dari perampokan keadilan.
- Suap ke Hakim Rp 60 Miliar, Hinca: Ada Korupsi Besar yang Mau Ditutupi
- Sidang 3 Hakim Kasus Ronald Tannur Ditunda, Jaksa Belum Siap
- Dikaitkan dengan Kasus Suap Hakim Perkara Korupsi CPO, Zarof Ricar: Jahat Banget
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta Usut Sampai ke Petinggi MA
- Eksistensi Suap Hakim, Mafia Hukum dan Peradilan di Indonesia: Penyakit Kronik dan Upaya Penanggulangannya
- Ketua Pengadilan dan 3 Hakim Tersangka Kasus Suap Perkara, Begini Respons MA