Harga Baru BBM Diterapkan Besok, tapi Aturan Pungutan DKE Belum Jelas

Harga Baru BBM Diterapkan Besok, tapi Aturan Pungutan DKE Belum Jelas
SPBU. Foto ilustrasi.dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Harga baru bahan bakar minyak (BBM) mulai diberlakukan besok (5/1), disertai pungutan dana ketahanan energi (DKE) dari pembelian premium dan solar.

Namun, hingga saat ini petunjuk pelaksanaan dan teknis pengumpulan anggaran itu belum juga beres. Hari ini Kementerian ESDM dan kementerian lain kembali mematangkan rencana itu di Menko Perekonomian.

Sekjen ESDM Teguh Pamudji mengatakan, pihaknya belum bisa menyampaikan secara pasti apakah pungutan dimulai besok. Yang jelas, rapat belum selesai karena masih ada yang perlu dibahas.

’’Masih nerusin rapat sebelumnya. Yakinlah kami akan mencari yang terbaik,’’ ujar Teguh kepada Jawa Pos kemarin.

Sebagaimana diwartakan, Kementerian ESDM sempat mengadakan rapat pada pekan lalu. Namun, belum dihasilkan keputusan final apakah dilaksanakan besok dengan tata cara tertentu. Yang jelas, Wakil Ketua Komisi VII Satya W. Yudha meminta pemerintah agar menunda pemungutan.

’’Saya sarankan pungutan DKE ditunda sampai pembahasan APBNP,’’ ujarnya. Rencananya, setelah reses, DPR memanggil Menteri ESDM Sudirman Said untuk mengklarifikasi pungutan itu. Parlemen disebut kurang sreg karena pasal 29 dan 30 UU Energi kurang kuat untuk memungut dana dari masyarakat. (dim/c19/oki)


JAKARTA – Harga baru bahan bakar minyak (BBM) mulai diberlakukan besok (5/1), disertai pungutan dana ketahanan energi (DKE) dari pembelian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News