Harga Batu Bara Tancap Gas, Saatnya Pacu Penerimaan Negara dari Minerba

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta pemerintah meningkatkan royalti, atau pun menetapkan pajak ekspor batu bara untuk meningkatkan pendapatan negara.
Pasalnya, saat ini harga batu bara sedang tinggi. Oleh karena itu, waktu peningkatan penerimaan negara dari sektor minerba bisa dilakukan.
"Jangan sampai berkah kenaikan harga batu bara ini hanya dinikmati pengusaha dan tidak membawa manfaat apa-apa bagi negara," ujar Mulyanto saat dikonfirmasi JPNN.com.
Selain itu, dia juga mengingatkan agar risiko kenaikan harga migas tidak langsung dibebankan kepada masyarakat berupa kenaikan BBM dan LPG.
"Jangan sampai muncul ketidakadilan, windfall profit dari komoditas batu bara hanya dinikmati pengusaha yang tambah kaya di tengah penderitaan masyarakat," tegas Mulyanto.
Mulyanto menuturkan pada 2006 pajak batu bara pernah diterapkan sebesar 10 persen, tetapi kemudian dihapus.
Menurutnya, saat ini sangat mungkin diberlakukan kembali mengingat harga jual batu bara sedang naik dan kondisi keuangan negara sedang kembang-kempis.
"Atau paling tidak Pemerintah segera menaikan besaran royalti batu bara, yang bersifat progresif sesuai harga batu bara dunia. Jangan dipatok stabil pada angka 13.5 persen," jelas Wakil Ketua FPKS DPR RI tersebut.
Saat ini harga batu bara tancap gas. Oleh karena itu, waktu peningkatan penerimaan negara dari sektor minerba bisa dilakukan.
- GRIB Jaya Dorong UMKM dan Perputaran Ekonomi lewat Festival Ramadan 2025
- Paramount Petals Gencarkan Gerakan Sehat dan Cerdas bagi Anak Usia Dini hingga Lansia
- Tarif Baru PAM Jaya Tetap Lebih Murah Dibanding Air Jeriken
- Rumah Pangan PNM jadi Solusi Ketahanan Pangan Masyarakat di Purwokerto
- Akademisi Sebut Hoaks Hambat Perkembangan Generasi Indonesia Emas 2045
- JP Morgan, FTSE Russell, hingga McKinsey Sambut Baik Danantara