Harga Bawang Melonjak, Menteri Saling Lempar Tanggung Jawab
Minggu, 17 Maret 2013 – 18:43 WIB

Harga Bawang Melonjak, Menteri Saling Lempar Tanggung Jawab
Gunawan memertanyakan Pasal 36 (3) Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2012, tentang Pangan. Dimana disebutkan, kecukupan produksi pangan pokok dalam negeri dan cadangan pangan pemerintah ditetapkan oleh menteri atau lembaga pemerintah yang memunyai tugas melaksanqkan tugas pemerintahan di bidang pangan.
Baca Juga:
"Pasal ini tidak jelas menyebut menteri apa yang bertanggungjawab. Di ketentuan umum maupun di penjelasan undang-undang juga tidak ditemukan keterangannya," katanya.
Akibatnya, Gunawan tidak heran jika selama ini melihat menteri pertanian dan menteri perdagangan saling lempar tanggung jawab terkait kebijakan impor pangan.
"Ketidakjelasan ini mungkin disengaja, untuk memisahkan menteri penanggungjawab produksi dengan menteri yang mengatur perdagangan pangan," duganya.
JAKARTA - Ketidakjelasan siapa menteri yang bertanggung jawab melaksanakan tugas di bidang pangan mengakibatkan kerugian konstitusional bagi produsen
BERITA TERKAIT
- Panen Raya Serentak Bersama Presiden, Gubernur Herman Deru Salurkan Bantuan Simbolis Kepada Kelompok Tani
- Respons Kebijakan Impor AS Yogyakarta Harus Adaptif
- Puncak Arus Balik, Garuda Indonesia Group Layani 78.685 Penumpang
- RI Terdampak Perang Dagang, Prabowo: Kita Tetap Tenang
- GAPPRI Sarankan Lebih Baik Kampanye Edukasi Dibanding Pembatasan Penjualan Rokok
- Bank DKI Lakukan Pemeliharaan Sistem, untuk Jaga Keamanan Nasabah