Harga BBM Dinaikkan, SPBU Bakal Dibedakan
Selasa, 16 April 2013 – 18:18 WIB
JAKARTA - Menteri ESDM Jero Wacik mengungkapkan, pemerintah telah menyiapkan cara khusus bagi SPBU untuk mendukung kebijakan kenaikan harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM). Karena akan ada dua harga premium, maka nantinya akan ada dua jenis SPBU yang menjual BBM ke masyarakat.
Satu SPBU akan menjual BBM bersubsidi penuh dengan harga Rp 4.500, sedangkan SPBU berciri khusus hanya menjual BBM bagi mobil pribadi dengan harga baru sekitar Rp 6.500 - Rp 7 ribu. Menurut Jero, agar masyarakat tidak bingung dengan adanya dua SPBU tersebut, maka SPBU dengan BBM harga baru akan ditandai dengan warna tertentu.
"Untuk membedakan dua SPBU itu, nanti warna pengecatannya berbeda, jadi kalau nanti sudah dicat beda dari jauh kan sudah kelihatan apakah ini yang harga Rp 4.500 atau yang Rp 6.500 - Rp 7 ribu. Ini masih kita bahas," ucap Jero di Gedung Kemendagri, Jakarta, Selasa (16/4).
Agar sosialisasi opsi ini berjalan dengan baik di daerah, maka saat ini Pertamina sedang melakukan pendataan jumlah SPBU. "Ini sedang didata, biar jelas mana daerah yang SPBU-nya kurang agar segera cepat dibangun SPBU baru," tukas politisi partai Demokrat ini. (chi/jpnn)
JAKARTA - Menteri ESDM Jero Wacik mengungkapkan, pemerintah telah menyiapkan cara khusus bagi SPBU untuk mendukung kebijakan kenaikan harga jual
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pupuk Subsidi 2025 Dialokasikan Rp 46,8 T, Mentan Amran Pastikan Distribusi Tepat Sasaran
- Alhamdulillah, Anggaran Kredit Investasi Padat Karya Mencapai Rp 20 Triliun
- Harga Emas Antam Hari Ini 25 Desember, Stabil!
- Puncak Nataru, Garuda Indonesia Group Menerbangkan 77.552 Penumpang
- Lewat Program 'Didik', Bea Cukai Tingkatkan Kompetensi Perusahaan Penerima Fasilitas AEO
- Bank Mandiri Buktikan Komitmen Menyukseskan 3 Juta Rumah Dengan Jadi Penyalur FLPP