Harga BBM Naik, Buruh Minta UMP Dikaji Ulang
jpnn.com - KENAIKAN harga BBM bersubsidi ini ternyata tidak masuk dalam list yang disusun oleh Dewan Pengupahan Daerah (DPD), dalam menentukan standar kehidupan layak (KHL) buruh untuk tahun depan.
DPD hanya memasukkan kemungkinan inflasi yang dihitung dari prediksi kenaikan inflasi.
Karenanya, buruh meminta agar Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang telah ditetapkan direvisi kembali.
"Pemerintah harus berani mengubah, lakukan survey ulang," ujar Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar kemarin.
Jika tidak, lanjut dia, maka efeknya akan semakin buruk pada kesejahteraan buruh. Sebab, daya beli buruh akan menurun tajam akibat kenaiakan harga BBM bersubsidi yang mulai diterapkan hari ini. "Kenaikan (upah) memang terjadi. Tapi ini hanya secara nominal saja. secara real tidak," tegasnya.
Timboel mengatakan, pihaknya akan melakukan sejumlah dialog untuk meminta revisi ulang tersebut dilakukan. Namun, jika tidak berhasil pihak buruh siap turun kembali ke jalan untuk memperjuangkan apa yang menjadi hak mereka.
"Para buruh akan turun kembali untuk meminta UMP dikaji ulang," tandasnya.
Tak hanya itu, buruh juga akan meminta ketentuan penetapan UMP per 1 November untuk dikaji ulang. Ia menilai, penetapan tersebut akan sangat beresiko.
Karena tidak dapat mengakomodir adanya keadaan tak terduga yang terjadi pada pertengahan November atau pada bulan Desember. (mia)
KENAIKAN harga BBM bersubsidi ini ternyata tidak masuk dalam list yang disusun oleh Dewan Pengupahan Daerah (DPD), dalam menentukan standar kehidupan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sebegini Jumlah ASN Pensiun per Bulan, Butuh Banyak PNS dan PPPK
- Wahai Honorer, Perhatikan SE BKN agar Penerbitan NIP PPPK 2024 Mulus
- ART Berterima Kasih kepada Presiden yang Mengingatkan TNI-Polri soal Mandat Rakyat
- Eks Jamintel Kejagung RI Jan Maringka Didaulat Jadi Ketua Kawanua Minahasa Tenggara
- 3 Poin Penting dari KemenPANRB soal PPPK Paruh Waktu, Terakhir Bikin Lega
- Berapa Jam Kerja PPPK Paruh Waktu? Simak Penegasan KemenPANRB